SPI 2025 Dirilis KPK, ATR/BPN Diminta Percepat Pembenahan Tata Kelola dan Integritas
Jakarta | Serulingmedia.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Indeks Integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada angka 71,3.
Capaian tersebut menjadi perhatian serius pimpinan kementerian untuk segera mempercepat pembenahan tata kelola dan penguatan integritas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa hasil SPI merupakan indikator penting untuk membaca kualitas layanan dan tata kelola organisasi.
Ia meminta seluruh jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), benar-benar menjadikan hasil survei tersebut sebagai dasar pembenahan internal.
“Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini adalah indikator yang mumpuni untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Pak Menteri berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola kementerian kita. Karena itu, mohon para Kakanwil dan Kakantah memahami dan mengenali situasi dari paparan KPK, lalu benar-benar melakukan pembenahan internal,” ujar Dedi dalam Sosialisasi Hasil SPI Kementerian ATR/BPN oleh KPK yang digelar secara daring, Rabu (25/02/2026).
Dedi yang juga bertugas sebagai Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK menambahkan, mulai April 2026 mendatang, tim ATR/BPN Pusat bersama KPK akan melakukan langkah lanjutan ke daerah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar diimplementasikan secara efektif di unit kerja daerah. Seluruh proses tersebut berada dalam pengawalan Inspektorat Jenderal sebagai payung pengawasan internal.
“Saya mohon ini dipersiapkan secara serius oleh para Kakanwil dan Kakantah. Jangan sekadar formalitas, tetapi harus ada perubahan nyata dalam pelayanan dan tata kelola,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, memaparkan bahwa SPI disusun melalui metode penyaringan ketat untuk menjamin validitas dan objektivitas data.
Responden yang dinyatakan lolos screening serta tidak terindikasi anomali maupun duplikasi terdiri dari 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, dan 44 responden ahli (eksper).
Secara rinci, indeks integritas ATR/BPN pada responden internal berada di angka 83,15, sementara responden eksternal mencapai 82,4, yang keduanya masuk kategori terjaga. Namun, pada kelompok responden ahli, indeks tercatat 63,89, sehingga memengaruhi nilai agregat nasional ATR/BPN menjadi 71,3.
“Sudah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK, dan beberapa langkah perbaikan juga telah disampaikan. Mudah-mudahan upaya ini akan meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN ke depan,” ungkap Budhi.
Ia juga menyampaikan bahwa indeks SPI untuk sejumlah satuan kerja ATR/BPN Pusat belum dapat dirilis karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal. Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei KPK.
Sosialisasi hasil SPI ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, para Kakanwil BPN Provinsi, serta Kakantah se-Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran ATR/BPN diharapkan semakin memahami peta risiko integritas di masing-masing unit kerja serta memperkuat komitmen perbaikan layanan dan tata kelola.( Sar).
Hasil SPI ditegaskan bukan sekadar angka, melainkan instrumen evaluasi untuk mendorong pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin transparan, akuntabel, serta berintegritas demi meningkatkan kepercayaan publik. (Sar)






