Sulut Jadi Pilot Project Nasional, ATR/BPN dan KPK Gaspol Benahi Layanan Pertanahan

IMG-20260512-WA0033

Manado | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.

 

Program kolaborasi yang juga melibatkan pemerintah daerah (Pemda) ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi di daerah.

 

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan ini lebih dulu berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

 

Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.

 

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap menjadi hambatan pembangunan.

“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya di hadapan Gubernur Sulut.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan besar yang terus muncul di berbagai daerah.

 

Karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai langkah konkret pencegahan korupsi.

 

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

 

Ia mengungkapkan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

 

Salah satu program prioritas yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

 

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegasnya.

 

Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

 

Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama seluruh kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Selain dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut, rakor juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.( Sar)