Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi melalui SKB Timnas PK

IMG-20250218-WA0008

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kementeriannya siap menjalankan strategi nasional dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini disampaikannya usai menghadiri penandatanganan SKB di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/02/2025).

“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kementerian ATR/BPN juga menandatangani lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. SKB ini sendiri diperbarui setiap dua tahun sekali sebagai pedoman dalam menerapkan langkah-langkah strategis pencegahan korupsi.

Menurut Dalu Agung Darmawan, terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang mencakup tiga fokus utama, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran harus memegang teguh komitmen ini.

“Kita harus komitmen betul. Implementasi aksi ini membutuhkan kolaborasi internal maupun eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga lain yang turut menandatangani SKB ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Timnas PK terdiri dari berbagai instansi, di antaranya KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian PAN-RB. Selain itu, sebanyak 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi juga tergabung dalam Timnas PK.

Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam pencegahan korupsi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam SKB tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan aksi pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, serta melaporkan perkembangan setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta transparansi di lingkungan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Eno).