Kejari Batu Lakukan Penelitian Berkas Kasus Penganiayaan Anak SMP: Fokus pada Keadilan dan Rehabilitasi Pelaku di Bawah Umur

Kasi intelijen kejari batu.jpeg7

Batu – I serulingmedia.com -, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, menjelaskan  saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan penelitian berkas perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lima anak terhadap seorang anak SMP berinisial RKWA yang berujung pada kematian korban, setelah Kamis ( 6/6/2024) lalu  menerima berkas perkara dari Penyidik Polres Batu.

Kasus ini melibatkan lima anak dengan inisial MAI, MIA, KAS, KB, dan ASM, yang semuanya masih di bawah umur 18 tahun. Dalam menangani kasus ini, penuntut umum mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan UU ini, penanganan perkara anak berbeda dengan orang dewasa, dengan tujuan utama memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

“Penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah,” ujar M. Januar Ferdian pada Senin siang (  10/6/2024).

Namun, mengingat para pelaku adalah anak-anak, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan orang dewasa. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, “Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.” Selain itu, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebagai bentuk sanksi alternatif yang lebih mendidik dan membina anak pelaku ke arah yang lebih positif.

Disebutkan, kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pendekatan yang berbeda dalam penanganan kasus anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Selain memberikan keadilan bagi korban, sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memastikan bahwa anak yang melanggar hukum mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan pendidikan mereka. Dengan demikian, diharapkan anak-anak tersebut dapat belajar dari kesalahan mereka dan tumbuh menjadi individu yang lebih baik di masa depan.

Penanganan kasus penganiayaan ini juga menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Sistem peradilan pidana anak yang humanis dan berorientasi pada pembinaan merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif dan perlindungan anak yang lebih baik di Indonesia.( Eno )