Rektor UIN Maliki Malang: Penguatan Tata Kelola dan TPG Bukti Keseriusan Negara Urus Guru Agama

966330_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menegaskan bahwa penguatan tata kelola serta peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam mengurus dan meningkatkan kesejahteraan guru agama serta madrasah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Ilfi menanggapi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menempatkan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru sebagai prioritas strategis dalam membangun pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta berdaya saing.

Menurut Prof. Ilfi, kesejahteraan yang dibarengi dengan tata kelola yang akuntabel akan berdampak langsung pada peningkatan profesionalisme guru serta mutu layanan pendidikan Islam di tengah masyarakat.

“Penguatan tata kelola dan peningkatan TPG tidak boleh dipandang sebagai kebijakan administratif semata, tetapi sebagai investasi jangka panjang negara dalam mencetak generasi berilmu dan berakhlak,” tegasnya.

Kementerian Agama RI melalui Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., sebelumnya menegaskan bahwa upaya pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.

“Kementerian Agama terus berupaya membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Ikhtiar ini kami lakukan secara konsisten, termasuk melalui kebijakan peningkatan Tunjangan Profesi Guru,” ujar Prof. Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik.

Terkait guru non-ASN, Kementerian Agama menekankan pentingnya penguatan koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pendataan sekaligus memperluas kebijakan afirmatif bagi guru non-ASN.

Penegasan kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang turut membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama melalui penguatan peran akademik, riset, dan pengembangan sumber daya manusia pendidik.

“Kesejahteraan yang memadai akan melahirkan kinerja guru yang optimal dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan agama yang dirasakan masyarakat,” pungkas Prof. Ilfi. (Eno)