Rapat Panas DPRD Kota Batu Bongkar Masalah Tata Kelola Anggaran: Pokir Tak Sinkron, Musrenbang Terancam Jadi Harapan Palsu

1097440_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Proses perencanaan pembangunan di Kota Batu kembali disorot.

Rapat kerja DPRD Kota Batu mengungkap sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya sinkronisasi antara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, ketidakjelasan mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga minimnya transparansi anggaran yang berpotensi melahirkan harapan palsu di tengah masyarakat.

 

Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto tersebut digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Batu, Senin (2/3/2026),dan berlangsung cukup lama hingga melewati pukul 15.00 WIB.

 

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Santoso menegaskan bahwa Musrenbang merupakan rangkaian aspirasi masyarakat dari tingkat paling bawah, mulai RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Banyaknya tahapan itu, kata dia, merupakan mekanisme penyaringan agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

“Musrenbang itu berasal dari masyarakat. Bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga ada kesenian, pemberdayaan UMKM, dan kegiatan sosial. Namun semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

 

Punjul mengakui, persepsi yang berkembang selama ini seolah Musrenbang hanya soal proyek fisik seperti gorong-gorong atau infrastruktur.

 

Padahal, ruang aspirasi nonfisik juga terbuka. Namun tidak semua usulan dapat diakomodasi karena keterbatasan anggaran.

 

Ia juga menegaskan bahwa Pokir DPRD tidak berdiri sendiri dan tidak boleh dipertentangkan dengan Musrenbang.

 

Pokir, menurutnya, juga mencakup program pemberdayaan masyarakat seperti UMKM, sarana olahraga, hingga bedah rumah.

 

“Musrenbang dan Pokir itu harus berjalan bersama, seiring. Jangan sampai ada anggapan Pokir lebih utama, Musrenbang nomor dua,” tegasnya.

Namun dalam pembahasan terungkap persoalan serius terkait sinkronisasi perencanaan. Sejumlah usulan Pokir disebut belum memiliki “kamus kegiatan” dalam SIPD, sehingga berpotensi terhambat saat proses penganggaran. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kesiapan sistem dan koordinasi antar perangkat daerah.

 

Selain itu, DPRD juga menyoroti minimnya komunikasi antara pengampu program dengan anggota dewan.

Punjul mencontohkan adanya Pokir yang telah dihapus karena efisiensi, namun justru masih masuk dalam DPA SKPD dan dikerjakan tanpa konfirmasi kepada pengusul.

 

“Kalau sudah dihapus tapi tetap dikerjakan, ini jelas masalah. Harus ada komunikasi yang terbuka dan tertib,” katanya.

 

Sebagai langkah korektif, DPRD Kota Batu menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2027, seluruh Pokir wajib disiapkan lebih awal, dilengkapi proposal sederhana namun jelas, masuk dalam SIPD, serta disertai Detail Engineering Design (DED) oleh dinas pengampu.

 

“DED harus dibuat lebih awal. Jangan sampai Pokir hanya dibicarakan, tapi tidak pernah dibangun karena alasan teknis,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu Didik Machmud melontarkan kritik tajam terkait transparansi perencanaan dan kejujuran pemerintah daerah kepada masyarakat.

 

Ia mengingatkan agar usulan masyarakat tidak sekadar ditampung tanpa kejelasan peluang realisasi, karena berpotensi mencederai kepercayaan publik.

 

“Ketika masyarakat sudah mengajukan proposal, eh ternyata tidak terealisasikan, ini kan memberi harapan palsu dan menyakiti masyarakat. Ini harus dibenahi dalam sistem perencanaan dan transparansi anggaran,” tegas Didik.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappelitbangda Kota Batu Bangun Yulianto belum memberikan tanggapan.

 

Upaya konfirmasi terkait hasil rapat kerja tersebut tidak mendapatkan respons, meski Bappelitbangda memegang peran strategis dalam proses sinkronisasi Musrenbang dan Pokir DPRD.

 

Rapat kerja ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perencanaan pembangunan Kota Batu, sekaligus penegasan bahwa transparansi dan kejujuran kepada publik merupakan fondasi utama agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai janji di atas kertas.( Eno).