UU Reforma Agraria Disahkan, ATR/BPN Bidik Penyelesaian Konflik dan Ketimpangan Tanah
Jakarta I Serulingmedia.com – Pengaturan Reforma Agraria memasuki babak baru setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Regulasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Ossy menegaskan, pelaksanaan Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh. Berbagai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui redistribusi tanah, tetapi juga memerlukan pembenahan tata kelola, penyelesaian konflik, serta dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.
DPR Setujui UU Reforma Agraria
Persetujuan DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah legislasi untuk memperkuat pelaksanaan program yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dalam pemberitaan resmi DPR, regulasi tersebut mencakup pengendalian konsentrasi penguasaan tanah, penentuan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap tanah. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. <Cite refs={[“turn117449search0″,”turn117449search1”]}/>
Namun, status persetujuan DPR perlu dibedakan dari status pengundangan. Nomor undang-undang, tanggal pengundangan dalam Lembaran Negara, dan ketentuan mulai berlakunya belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia dalam penelusuran ini.
Karena itu, informasi mengenai pemberlakuan dan ketentuan teknis undang-undang tersebut perlu merujuk pada naskah resmi yang telah diundangkan.
Ossy berharap regulasi baru dapat membantu mengatasi hambatan pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.
Redistribusi Tanah Capai 6,19 Juta Bidang
Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.
Program penataan akses melalui fasilitasi pendampingan usaha juga telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan usaha produktif.
Meski demikian, Ossy mengakui masih terdapat sejumlah hambatan mendasar. Persoalan tersebut meliputi ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan karena terkendala status hukum, verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor dalam penataan akses, serta penyelesaian konflik agraria.
Hambatan itu membutuhkan koordinasi antarlembaga agar redistribusi tanah tidak berhenti pada pemberian hak, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
ATR/BPN Percepat Pelayanan Pertanahan
Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Ossy memaparkan pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan. Karena itu, kementerian mengembangkan inovasi berupa layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu,” jelas Ossy.
Ia menyebutkan, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan.
Kedua layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian proses dan waktu kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan.
Kepastian pelayanan menjadi penting karena proses administrasi yang tidak terukur dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan sertifikat dan peralihan hak atas tanah.
Ombudsman Libatkan 400 Peserta
Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring. Mereka berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.
Forum tersebut membahas implikasi pengaturan Reforma Agraria terhadap tata kelola administrasi pertanahan, termasuk tantangan pelaksanaan program, penyelesaian konflik, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui pengaturan yang lebih menyeluruh, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya memperluas redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mencegah ketimpangan penguasaan tanah berulang, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ( Sar ).
