Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan
Jakarta I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menandai percepatan transformasi digital layanan pertanahan sejak program itu mulai diterapkan pada 4 Desember 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan dan sertipikat analog yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN menunjukkan penerbitan Sertipikat Elektronik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2024, jumlah sertipikat elektronik yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, penerbitannya mencapai 3.077.397 sertipikat.
Peningkatan tersebut mencerminkan perluasan penerapan sistem digital dalam pelayanan pertanahan, baik melalui penerbitan sertipikat baru maupun pengalihan dokumen analog ke format elektronik.
Menurut Uunk, transformasi ini bukan sekadar mengubah bentuk dokumen dari fisik menjadi digital. Sistem elektronik juga mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis serta mendorong efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.
Seluruh Kantor Pertanahan Layani Sertipikat Elektronik
ATR/BPN telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Pemerintah terus memperkuat layanan berbasis digital tersebut untuk meningkatkan kemudahan akses, keamanan, dan transparansi pelayanan pertanahan.
Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog juga dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, pemilik tanah memiliki pilihan untuk mengikuti transformasi layanan tanpa harus menunggu sertipikat lamanya diganti melalui proses penerbitan hak baru.
Uunk mengimbau masyarakat yang ingin melakukan alih media agar terlebih dahulu memeriksa persyaratan dan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.
Dengan jumlah penerbitan yang mendekati 10 juta sertipikat, ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses masyarakat.( Sar)
