Bank Tanah Bidik 35.451 Hektare untuk Reforma Agraria, ATR/BPN Percepat Penerbitan HPL
Jakarta I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Dari target perolehan HPL seluas 35.451 hektare pada 2026, sebanyak 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk proses permohonan. Namun, HPL yang telah terbit baru mencakup 12 dari 57 lokasi yang ditangani.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Ia menyampaikan hal itu saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
Menurutnya, jajaran terkait perlu mengidentifikasi kendala pada setiap lokasi dan memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan. Langkah tersebut diharapkan membuat proses penerbitan HPL lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.
36.441 Bidang Berpotensi Mendukung Reforma Agraria
Ossy mengungkapkan, data yang dibahas dalam konsinyering menunjukkan potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut. Penyelesaian permohonan HPL diharapkan membuka jalan bagi pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.
Meski demikian, penerbitan HPL bukanlah tahap akhir pelaksanaan Reforma Agraria. Pemerintah masih perlu menindaklanjutinya melalui tahapan penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, percepatan penerbitan HPL menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria secara tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum.
Badan Bank Tanah Apresiasi Dukungan ATR/BPN
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan dan penyelesaian permohonan HPL.
Ia berharap koordinasi antarlembaga semakin mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung Reforma Agraria.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.
Konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui koordinasi tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian HPL sekaligus memastikan pengelolaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.( Sar)
