Wali Kota Nurochman Luruskan Selisih Anggaran P-APBD 2026, Utang Daerah Rp3,6 Miliar Segera Dilunasi
Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota Batu memberikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Kepala Daerah disampaikan langsung Wali Kota Batu Nurochman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto, didampingi Wakil Ketua Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.
Rapat paripurna tersebut menjadi forum penting bagi Pemkot Batu untuk memberikan penjelasan atas sejumlah catatan DPRD, mulai dari perbedaan angka dalam dokumen KUA-PPAS, komposisi belanja, penyelesaian utang dan kewajiban daerah, hingga strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nurochman menyampaikan apresiasi terhadap pandangan, kritik dan masukan konstruktif yang disampaikan enam fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi PKS.
Luruskan Perbedaan Angka
Salah satu persoalan yang mendapat penjelasan khusus adalah perbedaan angka anggaran antara dokumen Perubahan KUA-PPAS dengan naskah pidato sebelumnya.
Menanggapi sorotan Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, Nurochman menegaskan angka yang menjadi dasar pembahasan P-APBD 2026 meliputi Belanja Operasi sebesar Rp875.974.716.674,27, Belanja Modal Rp58.436.779.575,83, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp36.233.708.107,72.
Ia menjelaskan, perbedaan angka tersebut terjadi karena adanya proses penyesuaian belanja SKPD saat dilakukan input melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Perbedaan angka tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian belanja SKPD dalam input SIPD. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil pembahasan TAPD dan pedoman penyusunan perubahan RKA SKPD.” ungkap Nurochman.
Menurut Nurochman, penyesuaian juga mempertimbangkan alokasi kegiatan prioritas yang mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Batu.
Belanja Operasi Capai Rp875,9 Miliar
Terkait sorotan mengenai dominannya Belanja Operasi, Nurochman memaparkan komponen terbesar dalam belanja tersebut.
Belanja wajib mengikat pegawai dialokasikan sekitar Rp413,26 miliar, belanja barang dan jasa Rp410,28 miliar, transfer kepada pemerintah desa Rp87,74 miliar, hibah masyarakat Rp43,33 miliar, serta bantuan sosial Rp9,09 miliar.
Sementara Belanja Modal diarahkan untuk kebutuhan infrastruktur publik yang mendesak dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam sisa waktu sekitar 60 hari kalender.
Nurochman menegaskan, struktur belanja dalam P-APBD 2026 tidak semata-mata menunjukkan besarnya belanja rutin pemerintah. Di dalamnya terdapat sejumlah belanja wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk kebutuhan pegawai, transfer desa, hibah dan bantuan sosial.
Utang Daerah Rp3,6 Miliar
Persoalan kewajiban keuangan daerah tahun sebelumnya juga menjadi perhatian dalam jawaban kepala daerah.
Pemkot Batu mengalokasikan SILPA berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat dan BKAD serta rekomendasi BPK 2025.
Untuk penyelesaian utang daerah dialokasikan Rp3.638.423.980,50, sedangkan penyelesaian kewajiban daerah mencapai Rp6.166.485.377,55.
“Penyelesaian utang dan kewajiban daerah ini telah melalui proses verifikasi Inspektorat dan BKAD, serta mengacu pada rekomendasi BPK. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan.” tegas nya.
Genjot PAD, Villa dan Homestay Jadi Sasaran Pendataan
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, Pemkot Batu menyiapkan sejumlah strategi peningkatan PAD.
Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, terutama pengawasan sektor perhotelan, hiburan dan restoran.
Pemkot juga memperluas pendataan objek pajak baru, termasuk villa, homestay dan guest house yang berkembang di Kota Batu.
Selain itu, pembayaran pajak akan terus didorong melalui sistem digital seperti QRIS dan Virtual Account, disertai optimalisasi alat perekam transaksi melalui Jatim Tax dan TaxMapper.
“Kita harus terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Potensi yang ada harus didata dan dioptimalkan, termasuk villa, homestay dan guest house. Digitalisasi pembayaran dan pengawasan transaksi juga harus diperkuat.” lanjutnya.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan sektor pajak, tetapi juga penguatan sektor unggulan Kota Batu seperti pariwisata, UMKM dan pertanian.
Pemkot juga akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Penataan ASN Berbasis Anjab dan ABK
Dalam jawaban akhirnya, Nurochman turut menyoroti penataan ASN di lingkungan Pemkot Batu.
Penataan akan dilakukan secara bertahap melalui pemetaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi pegawai antar-OPD lebih proporsional berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Penataan ASN harus berbasis kebutuhan organisasi. Kita melakukan pemetaan Anjab dan ABK agar distribusi pegawai antar-OPD lebih merata dan pada akhirnya kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.” paparnya.
Jawaban kepala daerah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan P-APBD 2026 antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. ( Eno).
