Komisi B DPRD Kota Batu Minta Pengeboran Sumber Brantas Dihentikan Sementara

didik makhmud.jpeg1_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Komisi B DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (22/9/2026). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan rencana pengeboran sumber air yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Makhmud, meminta agar rencana pengeboran untuk sementara tidak dilakukan sembari mencari solusi alternatif sumber air yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan.

Didik menegaskan, penghentian sementara menjadi jalan tengah agar masyarakat bersama pihak perusahaan dapat mencari sumber air alternatif yang memenuhi kebutuhan, sekaligus memiliki legalitas dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

“Antisipasi di sini sementara tidak boleh ngebor. Saya kira ini jalan tengah dulu. Sambil warga mencari sumber,” kata Didik dalam dialog di lokasi.

 

Sementara itu, Dedi dari bagian Perizinan PT ESA menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti proses pencarian sumber air alternatif bersama masyarakat dan pihak terkait.

Menurut Dedi, perusahaan membutuhkan sumber air untuk mendukung fasilitas perkebunan, greenhouse, serta kebutuhan MCK, bukan untuk perhotelan. Karena itu, sumber air yang nantinya digunakan harus memenuhi spesifikasi, debit dan ketentuan legalitas yang berlaku.

“Kalau intinya ada legalitasnya, kami oke,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, apabila sumber alternatif telah ditemukan dan memenuhi persyaratan, pihaknya siap melakukan pengecekan teknis di lapangan, termasuk menghitung kebutuhan jaringan pipa dan debit air.

“Kalau misalnya ditemukan legalitasnya, kami siap. Nanti kami turun ke lapangan untuk teknisinya, pipanya itu narik berapa, ini perlu perhitungan,” jelasnya.

Warga Minta Sumber Air Dikembalikan

Nemo, perwakilan masyarakat Desa Sumber Brantas, mengatakan penolakan warga terhadap rencana pengeboran berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keberadaan sumber mata air di sekitar lokasi.

Menurut Nemo, pengeboran sebelumnya disebut telah berdampak terhadap Sumber Genitri yang berjarak sekitar 270 meter dari titik pengeboran.

“Intinya kan sumber itu sebelum ada pengeboran, ketika kemarau masih hidup, masih ada alirannya dan masih bisa dimanfaatkan,” ujar Nemo.

Karena itu, warga berharap kondisi sumber air dapat dikembalikan seperti sebelum adanya aktivitas pengeboran.

“Bagaimana caranya sumbernya itu kembali seperti sebelum ada pengeboran,” tegasnya.

Nemo juga menjelaskan, keberatan warga terhadap rencana pengeboran baru tidak terlepas dari pengalaman pengeboran sebelumnya. Menurutnya, aktivitas pengeboran sebelumnya disebut telah berdampak terhadap Sumber Genitri.

“Yang pertama dibor itu sudah berdampak ke Sumber Genitri. Jaraknya sekitar 270-an meter dari titik bor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, warga khawatir dampaknya akan semakin besar apabila pengeboran dilakukan di lokasi yang saat ini menjadi objek rencana pengeboran karena terdapat sejumlah sumber mata air di sekitarnya.

“Kalau yang di sini dibor, sumbernya malah lebih dekat lagi dengan yang diambil masyarakat. Di sana total ada sembilan sumber,” katanya.

DPRD Minta Ada Tenggat Waktu

Komisi B juga meminta agar pencarian sumber air alternatif tidak dilakukan tanpa batas waktu. DPRD mendorong adanya tenggat yang jelas agar proses pencarian dan penyelesaian persoalan dapat segera diketahui hasilnya.

Didik menyebut jangka waktu tersebut dapat ditentukan melalui kesepakatan bersama, misalnya beberapa bulan, sehingga masyarakat dan perusahaan memiliki kepastian.

Ia juga menegaskan, kesediaan masyarakat membantu mencarikan sumber air tidak boleh dimaknai sebagai tekanan kepada warga.

“Bukan menekan warga. Warga kemarin ketika ini enggak bisa, warga siap membantu mencarikan sumber. Kalimatnya begitu,” tegasnya.

Dedi mengatakan pihak perusahaan juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan masyarakat dan pihak terkait. Pertemuan teknis akan dilakukan untuk membahas spesifikasi kebutuhan air, termasuk kemungkinan pengambilan sampel dan pengujian kualitas air.

“Kita ngobrol dulu dengan warga supaya sama-sama mengerti maksudnya,” katanya.

DPRD Soroti Kemungkinan Dampak Tiang Pancang

Selain persoalan pengeboran, sidak juga memunculkan perhatian terhadap proses pembangunan konstruksi di lokasi.

Salah seorang anggota tim yang ikut dalam peninjauan, Jinat, meminta dilakukan uji forensik terhadap struktur dan proses pembangunan. Menurutnya, penggunaan tiang pancang atau hammer dalam pembangunan perlu dikaji karena dapat menimbulkan getaran yang berpotensi memengaruhi kondisi tanah dan sumber air di sekitar lokasi.

Ia meminta kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah perubahan kondisi sumber air semata-mata berkaitan dengan aktivitas pengeboran atau juga dipengaruhi proses pembangunan.

“Saya minta ada uji forensik terkait proses ini, sehingga nanti terjawab apakah sumur bor atau hammer ini yang berdampak,” ujarnya.

Dedi dari bagian Perizinan PT ESA menyatakan pihak perusahaan terbuka terhadap kajian maupun pemeriksaan yang diperlukan.

Dedi menjelaskan, penggunaan hammer dilakukan karena kondisi medan dan keterbatasan alat. Penggunaan metode lain, seperti Strauss, disebut membutuhkan biaya lebih besar, sementara alat hidrolik sulit mencapai lokasi.

Namun, Djunet menekankan bahwa aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pembangunan.

“Kalau kita sekarang bicara dampak lingkungan, maka aktivitas sampean yang saya soroti sekarang,” katanya.

Libatkan Tahura Cari Solusi Sumber Air

Komisi B juga mendorong adanya koordinasi dengan pihak Tahura untuk memastikan status, legalitas dan kelayakan sumber air alternatif yang nantinya ditemukan.

Nemo menyampaikan, warga telah berupaya mencari alternatif sumber air, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai kemungkinan pemanfaatan sumber yang berada di kawasan Tahura.

Namun, mekanisme pemanfaatan sumber air tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena menyangkut ketentuan dan legalitas.

Didik kemudian meminta agar masyarakat, perusahaan, Tahura dan pemerintah dapat duduk bersama untuk membahas alternatif tersebut.

“Ketemu dulu, buat kesepakatan, ambil sampel air, kapan waktunya dan sebagainya,” ujarnya.

Sidak Komisi B DPRD Kota Batu tersebut mengarah pada kesepahaman sementara bahwa pengeboran tidak dilakukan terlebih dahulu. Bersamaan dengan itu, masyarakat dan perusahaan didorong mencari alternatif sumber air yang memenuhi kebutuhan, sementara aspek lingkungan dan legalitasnya dikaji bersama.

DPRD juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pihak berwenang, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru terhadap keberadaan sumber mata air di kawasan Sumber Brantas. ( Eno)