Prof Abdul Latif: Pemerintahan Digital Perlu Kepastian Hukum dan Sentuhan Kemanusiaan

1058055_11zon

Jakarta | Swrulingmedia.com – Akademisi dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latif, menegaskan bahwa penerapan pemerintahan digital (e-Government/Digital Governance) harus dibarengi dengan kepastian hukum serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan agar tidak merugikan masyarakat.

 

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif dalam Seminar Internasional bertema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” yang diselenggarakan di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu malam (21/2/2026),

 

ia menjelaskan bahwa digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

 

Jika sebelumnya keputusan administratif ditetapkan langsung oleh pejabat publik, kini sebagian besar keputusan dihasilkan melalui sistem digital dan algoritma.

“Ketika keputusan diambil oleh sistem, persoalan tanggung jawab hukum menjadi sangat krusial. Apabila terjadi kesalahan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah pejabat, pembuat sistem, atau institusinya,” ujar Prof. Abdul Latif.

Menurutnya, pemerintahan digital menawarkan banyak keunggulan, seperti percepatan layanan, kepastian prosedur, serta efisiensi birokrasi. Sistem digital bekerja berdasarkan data dan aturan baku sehingga dapat meminimalkan subjektivitas dan menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sistem digital juga memiliki keterbatasan karena bersifat kaku dan tidak mampu sepenuhnya memahami kondisi manusia.

 

Dalam praktiknya, sistem sering kali langsung menolak permohonan layanan hanya karena satu syarat administratif tidak terpenuhi, tanpa mempertimbangkan situasi khusus yang dialami masyarakat.

“Dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu, seharusnya masih ada ruang pertimbangan. Sistem digital tidak memiliki empati dan tidak bisa membaca konteks sosial,” jelasnya.

Prof. Abdul Latif menyebut kondisi tersebut berpotensi melahirkan apa yang ia istilahkan sebagai ‘sangkar besi digital’, yakni ketika masyarakat terjebak dalam aturan sistem yang kaku dan kehilangan aspek keadilan substantif.

Ia menambahkan, dalam pemerintahan digital diskresi sebenarnya tidak hilang, tetapi berpindah kepada pihak yang merancang dan memprogram sistem. Oleh karena itu, pembuat sistem memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan sejak tahap perancangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguasaan data dan teknologi digital dapat menjadi sumber kekuasaan baru jika tidak diawasi dengan baik. Untuk itu, diperlukan regulasi hukum pemerintahan digital yang tegas guna menjamin perlindungan hak masyarakat, kejelasan pertanggungjawaban hukum, serta memastikan peran manusia tetap hadir dalam pengambilan keputusan penting.

“Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat pelayanan publik, bukan menggantikan keadilan. Pemerintahan digital harus tetap manusiawi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah mampu membangun sistem pemerintahan digital yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga adil, beretika, serta bertanggung jawab secara hukum.( Yah/Eno).