Swaplotting ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah via Smartphone, Masyarakat Kini Bisa Plot Bidang Tanah Secara Online
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur terbaru bernama Swaplotting yang memungkinkan masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Inovasi digital ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemetaan tanah serta memperkuat akurasi data pertanahan nasional secara partisipatif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa fitur Swaplotting memungkinkan pemilik tanah mengajukan titik lokasi bidang tanah secara online untuk diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelasnya, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, fitur tersebut dirancang untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum masuk dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN, termasuk tanah yang belum bersertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.
Kehadiran fitur Swaplotting juga dinilai membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan terintegrasi.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang terverifikasi, pemerintah berharap tercipta kepastian lokasi tanah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Pengguna diwajibkan memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat membaca koordinat GPS secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian melengkapi identitas pemegang hak serta data yang tercantum dalam sertipikat seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang.
Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”
Pengguna kemudian diminta mengisi identitas diri, lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, hingga bukti pembayaran pajak sebagai syarat pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat guna dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.
Digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan publik di sektor agraria sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat ketidakjelasan lokasi bidang tanah di masa mendatang.( Sar).






