Al Hikmah Bongkar Tembok, Buka Akses Jalan Menuju Sumber Air
Batu | Serulingmedia.com – Yayasan Pendidikan Al Hikmah mulai merealisasikan hasil kesepakatan dengan membuka akses jalan menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup di sisi barat, Kamis (30/4/2026).
Ketua Yayasan Al Hikmah, Muhammad Zahri, menyampaikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Bumiaji pada Rabu (29/4/2026).
“Kami sudah buka pagar tembok akses jalan sebelah barat,” ungkap Zahri melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, pelaksanaan kesepakatan dilakukan secara bertahap sesuai poin-poin yang telah disepakati bersama. Total terdapat 14 item yang akan direalisasikan dalam kurun waktu bertahap.
“Realisasi terus berproses secara bertahap sesuai kesepakatan yang semula,” lanjutnya.
Kesepakatan tersebut sebelumnya telah ditandatangani dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat terkait, serta perwakilan warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno.
Dalam dokumen kesepakatan tertanggal 31 Desember 2025, pihak Al Hikmah menyatakan menerima dan menghormati seluruh hasil fasilitasi Pemerintah Kota Batu dan DPRD.
Salah satu poin utama adalah pembukaan akses jalan menuju sumber air Samin yang merupakan fasilitas umum, sekaligus pemulihan fungsi irigasi yang menghubungkan sumber air dengan aliran Kali Sabrang Bendo.
Selain itu, Al Hikmah juga diwajibkan mengembalikan sejumlah sumber air lain seperti Demun dan Samin, memperbaiki jalan makadam warga, hingga melakukan reboisasi serta pembangunan sumur resapan untuk menjaga ekosistem.
Tak hanya itu, yayasan juga diminta menutup sejumlah sumur bor dan sumur galian secara bertahap setelah tersedia sumber air pengganti, serta melakukan kajian terhadap potensi pencemaran dari septic tank dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seluruh pekerjaan tersebut sebelumnya ditargetkan rampung paling lama 90 hari, dengan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Namun, dalam perkembangan terbaru, percepatan realisasi dilakukan dengan target penyelesaian maksimal 30 hari atau satu bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar Yayasan Al Hikmah segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
“Sudah saya sampaikan agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang ditandatangani di kantor Wali Kota Batu. Saya tidak menyarankan apa-apa, hanya menyampaikan bahwa pihak Al Hikmah wajib memenuhi hasil kesepakatan sesuai waktu yang telah disepakati,” tegasnya.
Pembongkaran tembok ini menjadi langkah awal penyelesaian polemik akses sumber air yang sebelumnya dikeluhkan warga, sekaligus menjadi indikator komitmen semua pihak dalam menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.( Eno).






