Perkuat Kepastian Hukum, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Blitar Tangani Perkara Perdata dan TUN

IMG-20260304-WA0035

Madiun I Serulingmedia.com  — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 7 Madiun terus memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan operasional perkeretaapian. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang digelar di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA, selaku Pihak Kedua. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat hukum.

Ali Afandi menyampaikan bahwa sebagai BUMN yang mengelola transportasi publik strategis, KAI tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan TUN.


“Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dari upaya KAI dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan setiap kebijakan dan langkah korporasi berada dalam koridor hukum yang jelas. Dengan dukungan tersebut, KAI Daop 7 Madiun optimistis dapat meningkatkan kepastian hukum dalam seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan.

Sementara itu, Romulus Haholongan menegaskan kesiapan Kejaksaan Negeri Blitar untuk mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan KAI. Dengan moto “Petarung” (Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral, dan Gigih), pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal.


“Kami siap mendukung dan membantu KAI untuk memperoleh apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, serta tindakan hukum lain termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak. KAI Daop 7 Madiun berharap kolaborasi ini mampu menciptakan tertib administrasi, transparansi, serta kepastian hukum yang kuat demi mendukung layanan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat. ( Har/Eno)