Dishub Jeneponto Peringatkan Warga, Bahu Jalan Bukan Tempat Bangun Lapak dan Bangunan
Jeneponto | Serulingmedia.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jeneponto mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk mendirikan bangunan, berjualan, maupun menempatkan material yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di berbagai ruas jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, dan Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Jeneponto, Bimantara Wahyudi, menegaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian penting dari ruang jalan yang harus terbebas dari berbagai hambatan.
“Bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan, tempat berjualan, maupun penyimpanan material. Ruang tersebut harus tetap bebas agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Bimantara.
Menurut dia, keberadaan bangunan, pagar, lapak usaha, hingga tumpukan material bangunan yang menjorok ke bahu jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas.
Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi jarak pandang pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Dishub menilai pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
Sebagai langkah awal, Dishub Jeneponto memilih pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan yang berada di ruang milik jalan atau berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan penertiban secara mandiri.
“Langkah ini merupakan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi ruang jalan untuk kepentingan bersama. Keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” ujarnya.
Bimantara menegaskan bahwa tujuan utama penataan ruang jalan adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan prasarana jalan dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya.
Ke depan, Dishub Jeneponto akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Masyarakat pun diharapkan mendukung upaya tersebut dengan tidak menggunakan bahu jalan untuk aktivitas maupun bangunan yang berpotensi menghambat lalu lintas.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, penataan ruang jalan diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Jeneponto. ( Yah/Eno).






