Dishub Kota Batu Siapkan Sistem Kontrak Parkir, Setoran Dibagi Otomatis via Bank
Batu | Serulingmedia.com – Dinas Perhubungan Kota Batu mulai menyiapkan skema baru pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui sistem kontrak kerja sama per titik parkir.
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para juru parkir secara bertahap di ruang rapat Dishub Kota Batu, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetyo Herawan, mengatakan sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan Surat Keputusan Wali Kota Batu tentang penunjukan pelaksana perseorangan pemungutan retribusi jasa pelayanan parkir tepi jalan umum.
“Ini sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Batu tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana perseorangan pemungutan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum,” kata Susetyo.
Menurut dia, skema baru tersebut akan mengatur pola kerja sama antara pemerintah daerah dengan pengelola parkir atau juru parkir perorangan secara resmi melalui kontrak kerja.
Dalam mekanisme yang disiapkan, seluruh setoran parkir akan masuk terlebih dahulu ke rekening Bank Jatim sebelum dibagi otomatis sesuai ketentuan kerja sama.
Pemerintah daerah akan menerima 40 persen dari nilai kontrak, sedangkan 60 persen menjadi hak pengelola parkir.
“Setoran masuk 100 persen ke Bank Jatim, lalu sistem akan membagi langsung ke rekening pengelola dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Susetyo menjelaskan nilai kontrak akan disesuaikan dengan potensi masing-masing titik parkir. Tarif setoran juga dibedakan antara hari biasa dan akhir pekan karena volume kendaraan dinilai meningkat saat Sabtu dan Minggu.
Dalam skema tersebut, pengelola parkir diwajibkan mengajukan permohonan kepada Dishub dengan menyertakan titik lokasi yang diinginkan, susunan koordinator dan anggota, serta estimasi kemampuan perolehan retribusi.
Selanjutnya, tim Dishub akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi parkir sebelum kontrak kerja sama ditetapkan.
“Kontrak bisa mingguan, bulanan, atau tahunan dan dibayar di depan. Setelah itu bank melakukan pembagian otomatis sesuai porsi masing-masing,” kata Susetyo.
Selain memperoleh hak pengelolaan, pihak kedua juga akan mendapatkan pembinaan, karcis resmi, serta seragam khusus sesuai kawasan kerja yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun pengelola dilarang mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Dishub.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, mengatakan skema kontrak diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepastian penerimaan retribusi parkir daerah.
Menurut dia, pada sistem sebelumnya nilai setoran sangat bergantung pada intensitas pengawasan di lapangan.
“Kalau pengawasan kendor, setoran juga ikut turun. Karena itu sekarang dibuat sistem kontrak yang lebih spesifik per titik,” ujar Chilman.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 125 titik parkir tepi jalan di Kota Batu yang dikelola sekitar 300 juru parkir.
Dishub akan memprioritaskan titik-titik dengan potensi pendapatan besar dalam tahap awal penerapan sistem baru tersebut.
Dalam forum dialog, sejumlah juru parkir menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari pengguna parkir yang menolak membayar, kendaraan daring yang mangkal tanpa membayar retribusi, hingga keberatan masyarakat terhadap perbedaan tarif parkir hari biasa dan akhir pekan.
Menanggapi hal itu, Susetyo menyatakan seluruh masukan akan dibahas lebih lanjut oleh tim khusus sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Perparkiran Chilman Suaidi, Kasi Pengawasan Parkir Adi Santoso , staf Dishub, serta para juru parkir dari sejumlah kawasan di Kota Batu.( Eno).






