Peradi & Pemkot Malang Tanda Tangan Kesepakatan Bersejarah, Warga Akan Dimudahkan Akses Hukum Hingga Kelurahan

Screenshot_2025-09-24-20-00-47-005_com.android.chrome-edit

Malang | Serulingmedia.com – Sebuah langkah monumental diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang.

Kedua pihak resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum, Rabu (24/9/2025) di Balai Kota Malang.

Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.

Kerja sama ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum.

Lebih dari itu, ruang lingkup kerja sama juga diarahkan untuk memperluas sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki dampak langsung pada peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan.

“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum. Salah satu wujud konkretnya adalah program penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga akses hukum semakin dekat dengan warga,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kolaborasi dengan Peradi adalah langkah strategis di tengah tantangan pengelolaan fiskal daerah.

“Kesepakatan ini bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meski kondisi anggaran daerah semakin ketat. Tujuannya tidak lain adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Langkah historis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis, yang akan mengatur detail implementasi program hukum dari tingkat kota hingga kelurahan.( Eno).