Pemkot Malang Kucurkan Rp34 Miliar DBHCHT, Kesehatan Warga dan Pekerja Tembakau Jadi Prioritas

IMG_20260718_052340

Malang | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelontorkan lebih dari Rp34 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk memperkuat layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia, Sabtu ( 18/7/2026 ).

 

Besarnya anggaran tersebut menjadi bukti bahwa DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai dana transfer, tetapi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Porsi terbesar anggaran dialokasikan pada sektor kesehatan. Sebanyak Rp17,12 miliar disiapkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Langkah ini diambil agar warga kurang mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Selain menjamin layanan kesehatan, Pemkot Malang juga memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.

 

Melalui alokasi Rp3,03 miliar, pemerintah membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga kelompok pekerja rentan lainnya.

 

Perhatian terhadap pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT) juga diwujudkan melalui pengalokasian Rp9,36 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 

Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja sekaligus menjadi bantalan ekonomi di tengah dinamika industri tembakau.

 

Di sisi lain, Pemkot Malang mengalokasikan Rp3,79 miliar untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau.

 

Perbaikan infrastruktur dinilai penting untuk memperlancar distribusi barang, meningkatkan produktivitas industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Sementara itu, Rp1,44 miliar dialokasikan untuk pelatihan keterampilan kerja guna mencetak tenaga kerja yang lebih kompetitif dan mendorong lahirnya wirausaha baru.

 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh penggunaan DBHCHT harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dikelola secara transparan serta tepat sasaran.

 

“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau. Dengan demikian, manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Wahyu.

 

Ia menegaskan, setiap rupiah DBHCHT harus kembali kepada masyarakat melalui program yang berdampak langsung.

 

“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT bukan hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di masa depan,” tegasnya.

 

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Malang menempatkan DBHCHT sebagai instrumen pembangunan yang tidak hanya menopang sektor kesehatan dan perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur yang berkelanjutan.

 

Bila ditujukan untuk media online, judul ini lebih kuat karena menonjolkan nilai anggaran, sasaran penerima manfaat, dan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.( Eno).