Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin: Kebijakan Gaji dan Pensiun ASN Diuji, Bank Harus Aman, Koperasi Perlu Diberi Ruang
Makassar | Serulingmedia.com – Pemerintah menghadapi tantangan menyeimbangkan keamanan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang pensiun dengan kebutuhan memperluas kesejahteraan ekonomi para penerimanya. Di satu sisi, sistem perbankan dituntut menjamin pembayaran yang aman, tepat waktu, dan mudah diakses.
Di sisi lain, koperasi berpotensi dilibatkan untuk memperkuat ekonomi anggota, tetapi memiliki kewenangan, tata kelola, dan perlindungan dana yang berbeda dari perbankan.
Dilema kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penyaluran gaji dan uang pensiun harus bertumpu pada bank pemerintah dan bank swasta, ataukah koperasi juga perlu memperoleh ruang dalam ekosistem pelayanan keuangan ASN dan pensiunan?
Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pilihan lembaga penyalur. Di dalamnya terdapat kepentingan perlindungan hak finansial, pengelolaan risiko, tata kelola kelembagaan, serta peluang meningkatkan kesejahteraan setelah masa pengabdian berakhir.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, yang juga menjabat Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar, menempatkan persoalan ini dalam perspektif manajemen risiko dan kebijakan ekonomi.
Inti persoalannya bukan semata-mata menentukan apakah bank pemerintah lebih aman daripada bank swasta, atau apakah koperasi mampu menggantikan bank.
Yang lebih mendasar ialah bagaimana negara memastikan gaji dan uang pensiun diterima secara aman, tepat waktu, utuh sesuai hak, dan mudah digunakan oleh penerimanya.
Keamanan bank tidak ditentukan oleh status kepemilikan
Setiap bulan, jutaan ASN menerima gaji melalui rekening bank. Setelah memasuki masa purnabakti, rekening tersebut tetap menjadi saluran penting untuk menerima uang pensiun.
Bagi sebagian besar pensiunan, dana tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anggota keluarga, membayar cicilan, dan menjaga keberlangsungan hidup setelah tidak lagi memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
Karena itu, keamanan rekening gaji dan pensiun tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Bank pemerintah memiliki keterkaitan kepemilikan dengan negara dan dapat berperan strategis dalam mendukung program pemerintah.
Sementara itu, bank swasta menawarkan alternatif layanan, inovasi teknologi, dan persaingan yang dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Namun, status kepemilikan tidak otomatis menentukan tingkat keamanan sebuah bank.
Bank pemerintah tetap menghadapi risiko kredit bermasalah, likuiditas, operasional, serangan siber, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Bank swasta juga menghadapi risiko serupa.
Karena itu, penilaian terhadap bank penyalur gaji dan pensiun perlu didasarkan pada indikator objektif, antara lain kesehatan keuangan, kecukupan modal, likuiditas, kualitas tata kelola, pengendalian internal, keamanan teknologi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
Dalam perspektif manajemen risiko, keamanan institusi bank juga berbeda dari keamanan transaksi dan perlindungan dana setelah diterima nasabah.
Bank yang sehat sekalipun dapat mengalami gangguan layanan digital. Sebaliknya, transaksi melalui bank yang sehat tetap dapat menimbulkan kerugian apabila nasabah menjadi korban penipuan.
Artinya, kebijakan pembayaran gaji dan uang pensiun tidak cukup hanya mempertimbangkan siapa pemilik bank.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem pembayaran, perlindungan data, dan mekanisme penanganan pengaduan berjalan efektif.
Lima risiko yang mengancam penerima gaji dan pensiun
Ada lima risiko yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan keuangan bagi ASN dan pensiunan.
Pertama, risiko operasional. Gangguan sistem, kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data penerima, atau keterlambatan pemrosesan dapat menghambat pembayaran.
Bagi pensiunan yang mengandalkan uang pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, keterlambatan dapat menimbulkan persoalan serius.
Kedua, risiko keuangan bank. Kemampuan bank memenuhi kewajibannya perlu dinilai berdasarkan kondisi keuangan, likuiditas, kecukupan modal, dan kualitas pengelolaan aset. Reputasi serta status kepemilikan tidak dapat menggantikan penilaian tersebut.
Ketiga, risiko keamanan digital. Penggunaan mobile banking, internet banking, dan kartu ATM memang mempermudah transaksi. Namun, layanan tersebut juga membuka peluang pencurian data, pengambilalihan rekening, penipuan melalui tautan palsu, dan penyalahgunaan kode autentikasi.
Pensiunan yang kurang terbiasa menggunakan teknologi digital dapat menghadapi kerentanan tambahan.
Keempat, risiko penyalahgunaan kepercayaan. Penerima pensiun sering berinteraksi dengan petugas yang dianggap mewakili lembaga resmi.
Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan, kerugian bukan hanya berupa kehilangan uang, melainkan juga hilangnya rasa aman terhadap sistem pelayanan.
Kelima, risiko akses dan konsentrasi layanan. Pensiunan yang tinggal di daerah terpencil mungkin harus menempuh perjalanan jauh untuk mencapai ATM atau kantor bank. Ketergantungan pada satu sistem pembayaran juga dapat memperluas dampak apabila terjadi gangguan operasional.
Kelima risiko tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan pembayaran harus mencakup keamanan keuangan, perlindungan transaksi, kualitas pelayanan, dan keterjangkauan akses.
Kasus penipuan menjadi peringatan
Risiko dalam pelayanan keuangan bukan sekadar persoalan teoretis.
Pada Juni 2026, pemberitaan ANTARA menyoroti dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Hingga 24 Juni 2026, sebanyak 25 orang dilaporkan mengadu kepada kepolisian dengan perkiraan kerugian sekitar Rp5 miliar.
Sementara itu, pada April 2025, Kompas.com memberitakan kasus seorang pensiunan PNS di Magetan, Jawa Timur, yang dilaporkan kehilangan Rp105 juta setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas PT Taspen dan meminta pembaruan data pensiunan.
Kedua peristiwa tersebut harus dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Kasus itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh bank memiliki tingkat risiko yang sama ataupun bahwa bank pemerintah lebih berisiko daripada bank swasta.
Namun, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa reputasi lembaga, kedekatan pelayanan, dan kepercayaan masyarakat tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko penyalahgunaan.
Perlindungan penerima gaji dan pensiun karena itu harus mencakup pengamanan data pribadi, verifikasi identitas, pengawasan petugas, edukasi nasabah, dan penanganan pengaduan yang efektif.
Aspek akses juga tidak kalah penting. Pada September 2026, RRI memberitakan penguatan akses pelayanan peserta pensiun oleh PT Taspen Cabang Manokwari melalui kerja sama dengan mitra pembayaran, jaringan perbankan, dan kantor pos.
Upaya tersebut menunjukkan pentingnya jangkauan pelayanan, terutama bagi pensiunan yang tinggal jauh dari pusat layanan.
Keberhasilan pembayaran tidak cukup diukur dari apakah uang telah masuk ke rekening. Pemerintah juga perlu memastikan penerima dapat mengakses dan menggunakan dananya secara aman, mudah, dan tepat waktu.
LPS menjamin simpanan dengan persyaratan tertentu
Perlindungan simpanan merupakan aspek lain yang harus dipahami ASN dan pensiunan ketika memilih lembaga keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan terhadap simpanan yang memenuhi persyaratan, dengan batas umum hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Penjaminan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh status bank sebagai milik pemerintah atau swasta.
Simpanan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pencatatan dalam pembukuan bank dan ketentuan tingkat bunga penjaminan apabila relevan.
Batas Rp2 miliar juga bukan berarti semua dana nasabah dijamin tanpa syarat. Simpanan yang tidak memenuhi persyaratan dapat tidak memperoleh perlindungan, sedangkan dana yang melampaui batas penjaminan tidak otomatis dijamin seluruhnya.
Hal lain yang perlu dibedakan ialah penjaminan simpanan dan perlindungan terhadap penipuan.
Apabila seorang pensiunan tertipu sehingga mentransfer uang kepada pihak lain, kerugian tersebut tidak otomatis dapat diselesaikan melalui mekanisme penjaminan LPS.
Perbedaan ini penting ketika pemerintah mempertimbangkan keterlibatan koperasi. Simpanan anggota koperasi tidak otomatis memperoleh perlindungan LPS seperti simpanan bank yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pilihan lembaga pengelola dana harus mempertimbangkan manfaat ekonomi, status hukum, pengawasan, dan perlindungan dana yang tersedia.
Koperasi berpotensi memperkuat kesejahteraan pensiunan
Di tengah perdebatan mengenai bank pemerintah dan bank swasta, keterlibatan koperasi menawarkan kemungkinan untuk memperluas manfaat ekonomi bagi ASN dan pensiunan.
Koperasi dibangun berdasarkan asas kekeluargaan, partisipasi anggota, dan manfaat bersama.
Jika dikelola secara profesional, koperasi dapat membantu anggota mengakses pembiayaan, mengembangkan usaha produktif, meningkatkan literasi keuangan, dan mempersiapkan sumber penghasilan tambahan setelah pensiun.
Pengalaman serta keterampilan yang dimiliki pensiunan juga dapat menjadi modal untuk membangun usaha baru. Masa purnabakti tidak harus berarti berakhirnya produktivitas ekonomi.
Namun, perlu dibedakan antara koperasi sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi anggota dan koperasi sebagai lembaga yang menerima atau menyalurkan langsung gaji serta uang pensiun.
Kedua fungsi tersebut memiliki konsekuensi hukum, operasional, dan risiko yang berbeda.
Koperasi tidak otomatis memiliki kewenangan menggantikan bank dalam sistem pembayaran gaji atau menjalankan seluruh kegiatan jasa keuangan.
Penyaluran dana pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan kegiatan keuangan koperasi harus sesuai dengan ruang lingkup usaha, perizinan, dan pengawasan yang dipersyaratkan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan merupakan bagian dari kerangka regulasi yang relevan dalam memahami posisi koperasi di sektor jasa keuangan.
Karena itu, pelibatan koperasi harus dirancang dengan memperhatikan bentuk kegiatan, status kelembagaan, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi bank dan koperasi lebih realistis
Pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan bukan langsung memindahkan seluruh pembayaran gaji dan uang pensiun dari bank ke koperasi, melainkan membangun kolaborasi dengan pembagian fungsi yang jelas.
Dalam model tersebut, bank tetap menjalankan fungsi perbankan dan pembayaran sesuai ketentuan. Sementara itu, koperasi menyediakan layanan ekonomi tambahan bagi anggota, seperti pendidikan keuangan, pembiayaan usaha produktif, pendampingan kewirausahaan, dan layanan simpan pinjam sesuai aturan.
Sebagai contoh, seorang pensiunan tetap menerima uang pensiun melalui rekening bank. Jika menghendaki, ia dapat menggunakan sebagian dana yang tersedia untuk mengembangkan usaha melalui koperasi yang dikelola secara profesional.
Keputusan itu harus bersifat sukarela, transparan, dan didasarkan pada kemampuan finansial serta kebutuhan hidup penerima.
Tidak boleh ada pemaksaan untuk mengalihkan uang pensiun atau menggunakan produk keuangan tertentu.
Model tersebut memungkinkan koperasi memperkuat kesejahteraan ekonomi anggota tanpa harus mengambil alih fungsi perbankan yang membutuhkan infrastruktur pembayaran, pengelolaan likuiditas, keamanan transaksi, dan pengawasan khusus.
Namun, kerja sama bank dan koperasi tetap memerlukan batas tanggung jawab yang jelas. Pengelolaan rekening, penggunaan data pribadi, biaya layanan, penanganan pengaduan, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus diatur secara transparan.
Kerja sama juga tidak boleh menjadi jalan bagi pemotongan gaji atau uang pensiun secara sepihak. Setiap kewajiban pembayaran harus memiliki dasar yang sah dan persetujuan sesuai ketentuan.
Koperasi juga menghadapi risiko
Koperasi bukan lembaga yang bebas dari risiko. Pengelolaan dana anggota dapat menghadapi kredit macet, kelemahan pengawasan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan pengurus, serta ketidaktransparanan laporan keuangan.
Risiko tersebut menjadi serius apabila dana yang dikelola berkaitan dengan penghasilan rutin dan uang pensiun untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kepercayaan anggota tidak boleh hanya dibangun atas hubungan kekeluargaan, kesamaan profesi, atau kedekatan sosial.
Koperasi yang melayani ASN dan pensiunan harus memiliki pengurus profesional, laporan keuangan yang dapat diperiksa, audit yang memadai, pengendalian internal, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila kegiatan yang dijalankan memerlukan izin dan pengawasan OJK, persyaratan tersebut harus dipenuhi.
Anggota juga perlu memahami perbedaan antara simpanan, modal penyertaan, dan produk pembiayaan. Tidak semua dana yang disetorkan kepada koperasi memiliki karakteristik, tingkat risiko, dan mekanisme pengembalian yang sama.
Sebelum menempatkan dana, anggota harus mengetahui hak dan kewajibannya, risiko kehilangan dana, biaya yang dikenakan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, semangat kekeluargaan harus berjalan bersama profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Tiga model kebijakan yang dapat dikembangkan
Ada tiga model yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat kesejahteraan ASN dan pensiunan tanpa mengabaikan keamanan penghasilan mereka.
Pertama, koperasi kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Koperasi dapat berfokus pada pendidikan keuangan, layanan anggota, pembiayaan sesuai ketentuan, dan pengembangan usaha produktif.
Program diarahkan untuk membantu anggota mengelola pendapatan, menyiapkan kebutuhan masa pensiun, dan membangun sumber penghasilan tambahan.
Kedua, kemitraan antara bank dan koperasi.
Bank tetap menangani rekening serta transaksi perbankan, sedangkan koperasi menyediakan layanan ekonomi tambahan.
Kerja sama harus dilakukan secara sah, transparan, dan berdasarkan persetujuan anggota.
Ketiga, koperasi produktif bagi pensiunan.
Koperasi dapat membantu pensiunan mengembangkan usaha berdasarkan pengalaman, keterampilan, dan kemampuan masing-masing.
Bentuknya dapat berupa perdagangan, pengolahan produk, jasa konsultasi, pertanian, atau kegiatan ekonomi lain yang layak.
Pembiayaan usaha harus didasarkan pada perencanaan, analisis risiko, dan kemampuan anggota, bukan sekadar dorongan untuk menggunakan uang pensiun sebagai modal.
Ketiga model tersebut berpotensi memperluas manfaat ekonomi koperasi tanpa menjadikan uang pensiun sebagai sumber dana yang dipertaruhkan secara tidak terukur.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh
Konflik kebijakan antara keamanan pembayaran dan pemberdayaan ekonomi membutuhkan evaluasi yang tidak berhenti pada pemilihan lembaga penyalur.
Pertama, pemilihan bank penyalur perlu didasarkan pada indikator objektif, seperti kesehatan keuangan, keamanan transaksi, biaya administrasi, jangkauan geografis, kualitas pelayanan, dan kemampuan memulihkan layanan apabila terjadi gangguan.
Kedua, pengawasan terhadap proses pembayaran harus diperkuat, termasuk rekonsiliasi data penerima, pengendalian akses rekening, perlindungan data pribadi, dan penanganan pengaduan.
Ketiga, pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan edukasi keuangan yang mudah dipahami, terutama bagi pensiunan.
Penerima harus mengetahui cara menjaga PIN, kata sandi, dan kode OTP, mengenali modus penipuan, serta menggunakan kanal pengaduan resmi.
Keempat, pelibatan koperasi harus didahului evaluasi terhadap legalitas, perizinan, tata kelola, kemampuan keuangan, dan mekanisme perlindungan anggotanya.
Evaluasi tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya manfaat yang dijanjikan, tetapi juga pada kemampuan lembaga memenuhi kewajibannya.
Kelima, penerima gaji dan pensiun harus memiliki kebebasan yang wajar dalam mengelola penghasilannya.
Kerja sama antara bank dan koperasi semestinya memperluas pilihan, bukan memaksa penerima mengalihkan dana atau menggunakan produk tertentu.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak harus mempertentangkan bank pemerintah, bank swasta, dan koperasi.
Ketiganya dapat memiliki peran berbeda dalam ekosistem keuangan yang terintegrasi, sepanjang kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan masing-masing jelas.
Melindungi hak finansial, bukan sekadar menyalurkan dana
Perdebatan mengenai penyaluran gaji dan uang pensiun seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa pemilik bank atau apakah koperasi dapat menggantikannya.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan hak finansial ASN dan pensiunan diterima secara tepat waktu, aman, utuh sesuai hak, serta mudah diakses.
Bank pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan negara. Bank swasta dapat memberikan alternatif layanan dan mendorong inovasi. Sementara itu, koperasi berpotensi memperkuat kesejahteraan ekonomi anggota melalui layanan dan pengembangan usaha yang sesuai ketentuan.
Namun, setiap lembaga harus dinilai berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya. Bank harus menjaga kesehatan institusi dan keamanan transaksi. Koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, transparansi, serta akuntabilitas.
Pemerintah harus memastikan sistem pembayaran dan perlindungan penerima berjalan efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bukan ditentukan oleh dominasi satu jenis lembaga, melainkan oleh kemampuan sistem menjamin keamanan penghasilan dan memperluas kesejahteraan penerima.
Gaji merupakan hak atas pengabdian selama masa kerja, sedangkan uang pensiun menjadi penopang kehidupan setelah pengabdian berakhir.
Keduanya tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai transaksi rutin atau sumber dana bagi kegiatan ekonomi tanpa mempertimbangkan risiko.
Koperasi dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi bukan otomatis menjadi pengganti bank.
Kolaborasi yang sehat justru memungkinkan bank menyediakan sistem pembayaran yang andal, sementara koperasi memperluas manfaat ekonomi bagi anggota.
Di balik setiap rekening gaji dan uang pensiun terdapat kebutuhan hidup, tanggung jawab keluarga, dan harapan atas masa depan yang lebih terjamin.
Melindungi penghasilan tersebut bukan semata-mata urusan perbankan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kesejahteraan mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara. ( M. Yahya Patta/ Buang Supeno)
