PBH PERADI Gandeng Pemkot Malang, Hadirkan Layanan Hukum Gratis bagi Warga

IMG-20250424-WA0037

Malang | Serulingmedia.com – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyebutkan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab moral dan konstitusional profesi advokat.

“Layanan hukum profesional harus bisa diakses oleh siapa saja, tanpa terkecuali,” ujarnya dalam audiensi yang digelar di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).

Dalam pelaksanaan program ini, sebanyak 98 advokat telah disiapkan dan disebar dalam tim-tim kecil di lima kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang. Mereka akan memberikan layanan berupa penyuluhan hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam dan luar pengadilan.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak boleh berhenti pada tataran administratif.

“Kami ingin bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Ia juga membuka ruang kerja sama lebih luas untuk edukasi hukum dan reformasi akses keadilan di tengah masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi kolaborasi ini dan menilai bahwa program bantuan hukum gratis sangat sejalan dengan visi pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

Ia menekankan pentingnya verifikasi yang akurat terhadap status warga miskin agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami juga mendorong sinergi lintas wilayah di Malang Raya untuk mempercepat lahirnya regulasi teknis yang mendukung keberlanjutan program ini,” tambahnya.

Kerja sama antara PBH PERADI dan Pemkot Malang ini menjadi bukti bahwa akses terhadap keadilan bukanlah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Dengan sinergi antara advokat, pemerintah, dan masyarakat, keadilan bisa diwujudkan sebagai hak kolektif yang merata dan menyeluruh.(Eno)