Oknum Wartawan dan Anggota LSM Tersangka Pemerasan Segera Disidangkan

Screenshot_2025-06-13-21-06-56-191_com.whatsapp-edit

Batu | Serulingmedia.com – Penyidik Polres Batu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (12/6/2025).

Kedua tersangka berinisial YLA, oknum wartawan, dan FDY, oknum anggota LSM, diserahkan bersama barang bukti di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Niki Kopitiam Café & Resto, Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Modusnya, para tersangka meminta uang sebesar kurang lebih Rp150 juta kepada korban, M. Fahrudin Ghozali, yang merupakan pengelola salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan anak yang terjadi di Pondok Hadhramaut,” ujar Januar.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp150 juta. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Jaksa yang akan menangani perkara ini terdiri dari Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Lowokwaru, Malang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.( Eno).