Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Jakarta | Serulingmedia.com —Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan dengan target penyelesaian proses balik nama sertipikat paling lama 10 hari.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan tahap pertama dilakukan di 17 Kantah sebagai proyek percontohan.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga Tahapan, Maksimal 10 Hari
Nusron menjelaskan, skema Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan yang saling terhubung.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Proses tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif, yakni apabila dalam tiga hari BPHTB tidak diverifikasi pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses Kantah dengan batas waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
17 Kantah Jadi Pilot Project
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai target, sebanyak 17 Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen menjalankan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Diperluas hingga 100 Kantah
Kementerian ATR/BPN akan memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap.
Setelah 17 Kantah menjalankan fase pertama, sebanyak 24 Kantah dijadwalkan bergabung pada 24 September 2026.
Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan perluasan tersebut diarahkan untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan secara nasional.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” katanya.
Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan tidak sekadar mengejar kecepatan proses administrasi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian pelayanan dan memastikan hak dasar masyarakat mendapatkan pelayanan negara.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya. (Sar)






