Peralihan Hak 10 Hari Mulai Diuji, Kantah Kota Semarang Jadi Salah Satu Pilot Project
Semarang | Serulingmedia.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan transformasi layanan pertanahan dengan menghadirkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah.
Selama ini, proses peralihan hak tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).
Kondisi tersebut membuat masyarakat terkadang harus menunggu tanpa kepastian kapan seluruh tahapan selesai.
Melalui layanan baru tersebut, proses peralihan hak dirancang memiliki batas waktu yang lebih terukur.
Tahapan dimulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda selama tiga hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan dirancang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang.
Tahap kedua direncanakan dimulai pada 24 September 2026 di 24 Kantah, sebelum selanjutnya diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Rencana penerapan layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini telah berpengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang.
Tulus Satriawan (53), misalnya, menilai Kantah Kota Semarang cukup siap menjalankan layanan tersebut. Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah, proses di Kantah relatif cepat ketika seluruh persyaratan telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang tengah mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai kepastian waktu menjadi hal penting selain kecepatan pelayanan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kapan proses administrasi selesai sehingga dapat memperkirakan waktu penerimaan produk layanan.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan layanan tersebut tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih pasti, terukur, dan transparan bagi masyarakat.
Dengan adanya batas waktu pada setiap tahapan, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu proses berjalan, tetapi memiliki gambaran yang jelas mengenai kapan layanan peralihan hak dapat diselesaikan.( Sar).






