10 Kantah Jadi Percontohan, ATR/BPN Ubah Struktur Organisasi untuk Percepat Layanan

IMG-20260819-WA0088(1)

Jakarta | Serulingmedia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pola sektoral menjadi berbasis wilayah.

 

Sebanyak 10 Kantah ditetapkan sebagai percontohan penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

 

Transformasi tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat pelayanan sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan struktur organisasi dilakukan dengan meninggalkan pola kerja yang sebelumnya terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan jenis layanan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

 

Dalam struktur baru, pembagian tanggung jawab dilakukan berdasarkan wilayah. Setiap seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi memiliki tanggung jawab lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayahnya.

“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.

Menurut Nusron, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan cara kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Melalui organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

 

Dengan demikian, persoalan dapat dideteksi lebih dini dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat serta terintegrasi.

10 Kantah Jadi Percontohan

Penerapan SOTK baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah yang tersebar di sejumlah daerah.

Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sepuluh Kantah tersebut menjadi percontohan awal penerapan organisasi berbasis wilayah sebelum transformasi dikembangkan secara lebih luas.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu,

 

Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

 

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan di Kantah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

Ia menegaskan, perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Dengan model baru tersebut, Kantah tidak hanya dituntut menyelesaikan layanan berdasarkan jenis pekerjaan, tetapi juga memahami kondisi pertanahan secara utuh di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Transformasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.( Sar).