Menteri ATR/BPN “Pasang Badan”: Alih Fungsi Sawah Sembarangan Siap Masuk Penjara, Gubernur hingga Pejabat Bisa Terseret

763203_11zon

Bandung | Serulingmedia.com –Pemerintah pusat mengirimkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Pernyataan tegas itu disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya boleh untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.

Ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan yang wajib dipatuhi. Untuk lahan pertanian beririgasi, penggantian harus dilakukan tiga kali lipat, bahkan produktivitasnya juga wajib setara dengan lahan yang dialihfungsikan. Ketentuan ini diperkuat dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang.

Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian minimal dua kali lipat, dan untuk lahan pertanian non-irigasi, penggantian dilakukan satu kali lipat.

Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berasal dari tanah non-sawah yang dicetak menjadi sawah baru dan wajib dimiliki oleh pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mengambil sawah yang sudah ada, itu tidak ada artinya,” tandasnya.

Menteri Nusron juga tidak segan mengungkap ancaman hukum bagi pihak yang melanggar. Ia menyebut Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas mengatur sanksi pidana.

“Kalau kewajiban penggantian lahan tidak dilakukan, sanksinya pidana lima tahun penjara. Yang bisa kena bukan hanya pemohon, tapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” ungkapnya lugas.

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tiga opsi skema penggantian lahan.

Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.

Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.

Rapat koordinasi ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Melalui pertemuan ini, pemerintah pusat menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional dan menutup celah praktik alih fungsi lahan pertanian yang selama ini kerap terjadi di daerah. (Sar)