Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Revisi Tata Ruang Jabar Demi Amankan 87 Persen LP2B 2029
Bandung | Serulingmedia. com -Pemerintah pusat kian serius mengamankan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera merevisi perencanaan ruang wilayahnya agar target Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada 2029 dapat terpenuhi.
Instruksi tersebut disampaikan langsung Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Target tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis nasional.
“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, mohon direvisi kembali perencanaan ruangnya,” tegas Menteri Nusron.
Tak hanya memberi arahan, Menteri ATR/BPN juga membuka ruang dukungan penuh bagi daerah yang menghadapi kendala, termasuk persoalan fiskal dalam penyusunan RTRW maupun RDTR.
Ia memastikan pemerintah pusat siap membantu agar tidak ada lagi alasan keterlambatan.
“Kalau ada hambatan anggaran dalam penyusunan perencanaan ruang, silakan langsung berkoordinasi dengan Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat alokasi anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR. Ajukan daerahnya, agar segera tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron kembali menegaskan bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat.
Mengacu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi wajib disertai penggantian lahan dengan ketentuan berlapis.
Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara. Lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, sementara lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
Menariknya, lahan pengganti tersebut harus berasal dari pemohon, bukan pemerintah.
“Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah baru, karena itu tidak ada artinya,” tandasnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Sanksi tersebut tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan sejumlah agenda strategis, di antaranya penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani. Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, menandai kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga masa depan pangan nasional. (Sar)






