Perpres Baru Kunci Alih Fungsi Sawah, Pemerintah Tetapkan Peta LSD Nasional

MENTERI GANDENG_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com — Pemerintah resmi memperketat perlindungan lahan sawah nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan strategis ini menandai langkah serius negara dalam menjaga ketahanan pangan di tengah masifnya konversi lahan pertanian.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

“Mengingat keputusan hari ini, LSD yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini telah ditetapkan di delapan provinsi,” ujar Nusron.

Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luas sawah yang terkunci sebagai LSD di wilayah ini mencapai 3.836.944,35 hektare, atau sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7,34 juta hektare.

Menurut Nusron, pengendalian oleh pemerintah pusat di delapan provinsi ini terbukti efektif. Sejak 2021, alih fungsi lahan sawah berhasil ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun, jauh lebih terkendali dibanding sebelumnya.

Tak berhenti di situ, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I 2026 atau Maret mendatang. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Data yang disajikan Tim Pelaksana Terpadu harus mencakup minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut dan dituntaskan pertengahan Maret. Selanjutnya, 17 provinsi lain akan dirampungkan pada akhir kuartal II, sehingga pertengahan tahun ini seluruh penetapan LSD sudah clean and clear,” tegas Nusron.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang menggerus lahan pangan strategis nasional.

“Kalau tidak dikendalikan, ini berpotensi serius mengancam ketahanan pangan. Karena itu Perpres Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk mempercepat penetapan LSD, mengembalikan kendali alih fungsi, memberdayakan petani, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi,” jelas Zulkifli Hasan.

Dalam Perpres tersebut juga diatur secara rinci alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi data, usulan oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta secara berkala.

Rakortas ini turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut didampingi Plt. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (Sar)