Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Dugaan Manipulasi Sertipikat HGB di Atas Laut Kabupaten Bekasi

IMG-20250207-WA0073

Bekasi | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi pada Selasa (04/02/2025). Dalam kunjungannya, Nusron mengungkap adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah dengan kondisi di lapangan. “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron Wahid.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi aslinya.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya, yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ungkapnya.

Nusron mengungkap bahwa total luas lahan yang diduga mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada tahun 2022.

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah tegas dengan membatalkan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Nusron juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi data ini, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, terkait dengan Sertipikat HGB yang telah terbit sejak 2013, Menteri Nusron menyatakan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena sudah lebih dari lima tahun.

“Kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika ada keberatan, kasus ini akan kami bawa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.( Sar).