Kementerian ATR/BPN Bongkar Kejanggalan Sertipikat di Perairan Utara Jawa

Screenshot_2025-01-23-10-36-22-092_com.mi.globalbrowser-edit

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan investigasi terkait permasalahan sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Berdasarkan rilis dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, hasil penelusuran sementara menemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Sertipikat tersebut rencananya akan ditinjau ulang untuk kemungkinan pencabutan.

“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan beberapa sertipikat yang berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Diketahui, sebanyak 280 sertipikat ditemukan berada di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berwenang mencabut sertipikat yang cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat pencabutan telah terpenuhi,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang disebutnya berfungsi sebagai alat transparansi publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memuji langkah cepat dalam menangani polemik ini. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

Dalam kunjungan tersebut, para pejabat menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses tersebut dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.

Proses investigasi dan pencabutan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut. (Sar)