ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat di Tana Toraja, Tegaskan Hak Masyarakat Adat Dilindungi Negara
Kabupaten Tana Toraja | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Sosialisasi program tersebut digelar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan melibatkan 46 perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan hak oleh negara, melainkan langkah nyata pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Negara mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat. Pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, dan percepatan pendaftaran tanah ulayat agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Slameto.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah ulayat akan menjadi dasar yang kuat apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin menjalin kerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.
“Hak-hak tersebut tetap berada pada masyarakat hukum adat. Jika ada investor atau pihak lain yang ingin bekerja sama, maka mereka harus berhubungan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak, bukan dengan negara,” tegasnya.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Periode 2023–2028. Regulasi tersebut menetapkan 21 wilayah adat yang menjadi dasar penting dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sebanyak 21 wilayah adat yang telah ditetapkan meliputi Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyatakan bahwa administrasi pertanahan yang tertib merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar proses pendaftaran tanah ulayat berjalan lancar, memberikan kepastian hak, serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa sebagai narasumber.
Sementara sesi diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Wartomo.
Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, beserta jajaran.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat memperkuat pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah adat.( Sar).






