Gugatan CLS Meritokrasi Malang Uji Batas Kewenangan Jaksa, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Meritokrasi_11zon

Kabupaten Malang | Serulingmedia.com — Munculnya gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi di Kabupaten Malang tak sekadar menjadi perkara hukum biasa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Rabu ( 22/4/ 2026 ) justru membuka perdebatan mendasar: sejauh mana kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) dapat dijalankan tanpa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum.

Perkara ini menguji bukan hanya kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga konstruksi hukum yang mengatur relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan kepentingan publik. Dalam konteks CLS, Jaksa memiliki mandat mewakili negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Namun di lapangan, kewenangan tersebut kerap ditafsirkan berbeda antar lembaga, bahkan antar wilayah.

Disparitas ini menjadi titik rawan. Ketika Jaksa bertindak sebagai pembela kepentingan negara di satu sisi, sementara di sisi lain berpotensi menjadi pihak yang menyelidiki atau menuntut jika ditemukan unsur pelanggaran, maka muncul pertanyaan serius tentang independensi dan objektivitas penegakan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Andi Rachmanto, menilai kondisi ini berpotensi mengganggu konsistensi penanganan perkara CLS. Ia menyoroti kemungkinan konflik kepentingan apabila dalam proses persidangan terungkap dugaan praktik KKN, sementara institusi yang sama juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Bagaimana jika dalam fakta persidangan ditemukan unsur KKN, apakah fair jika yang menyidik dan menuntut justru Kejaksaan itu sendiri?” tegasnya dalam persidangan.

Ia juga mengaitkan peran Kejaksaan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan keberadaan lembaga lain terkait kekuasaan kehakiman, serta fungsi dominus litis dalam Pasal 30 ayat (1) perubahan UU No. 11 Tahun 2021. Menurutnya, kerangka hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas peran Jaksa dalam perkara CLS berbasis meritokrasi.

Secara analitis, persoalan ini berakar pada belum adanya pedoman teknis yang seragam terkait keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS. Ketidakjelasan batas representasi negara, legal standing, hingga ruang intervensi terhadap kebijakan publik membuat praktik litigasi menjadi tidak konsisten.

Padahal, meritokrasi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern—menekankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika prinsip ini diuji melalui mekanisme CLS, negara seharusnya hadir dengan sistem hukum yang solid, bukan justru memperlihatkan celah interpretasi.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Lumbung Informasi Rakyat melalui Bupati LIRA, Wiwied Tuhu Prasetyanto, dengan menggugat sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Malang, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian formil terkait legal standing para pihak padaRabu ( 6 /5/2026). Tahap ini dinilai krusial karena akan menentukan apakah gugatan CLS tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Ke depan, para ahli menilai diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan pedoman teknis bagi Jaksa sebagai Pengacara Negara. Tanpa itu, bukan hanya kepastian hukum yang terancam, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan serta komitmen pemerintah terhadap penerapan meritokrasi.

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang Malang. Ia menjadi cermin persoalan yang lebih luas: bagaimana negara menyeimbangkan peran sebagai pihak yang digugat, sekaligus penjaga hukum—tanpa kehilangan kepercayaan publik. ( eno)