Prof. Dr. La Ode Husen: Korupsi di Tengah Krisis Ekonomi Ancam Eksistensi Negara
Makassar |Serulingamedia.com – Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, La Ode Husen, menilai korupsi yang terjadi di tengah krisis ekonomi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan negara.
Praktik korupsi, menurut dia, tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.
“Korupsi di tengah krisis ekonomi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi negara. Ia melumpuhkan daya tahan ekonomi, merusak struktur hukum, dan merobek kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat,” kata Prof. La Ode Husen di Makassar.
Ia menjelaskan, dampak korupsi pada masa krisis jauh lebih besar dibandingkan pada kondisi normal.
Ketika kemampuan fiskal negara terbatas dan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, setiap anggaran yang diselewengkan berarti menghilangkan hak-hak dasar warga negara.
Menurut Prof. La Ode, dana yang dikorupsi saat krisis dapat berimbas langsung pada menurunnya kualitas layanan publik, mulai dari pengadaan obat-obatan, penyaluran bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur yang terbengkalai.
“Ketika sumber daya negara sedang menipis, setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak hidup masyarakat yang dirampas secara langsung. Ini bukan lagi sekadar pencurian uang negara, melainkan pelemahan daya hidup suatu bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak korupsi terhadap hubungan antara negara dan masyarakat. Dalam konsep kontrak sosial, kata dia, rakyat bersedia menaati hukum dan membayar pajak karena negara berkewajiban memberikan perlindungan, keadilan, serta kesejahteraan.
Namun, kepercayaan publik dapat runtuh ketika masyarakat diminta berhemat di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi, sementara elite politik justru menikmati hasil praktik korupsi.
“Begitu kepercayaan publik berada di titik nadir, legitimasi pemerintah akan hilang. Sejarah menunjukkan banyak rezim runtuh karena kombinasi antara kesulitan ekonomi masyarakat dan perilaku elite yang korup,” tuturnya.
Prof. La Ode Husen menegaskan, pemberantasan korupsi memerlukan langkah yang lebih mendasar melalui penegakan hukum yang tegas dan reformasi sistem pemerintahan secara menyeluruh.
“Tanpa penegakan hukum yang radikal dan pembenahan sistemik, kondisi ekonomi yang sulit akan terus diproduksi secara berulang oleh sistem yang korup,” kata dia.( Yah/Eno).






