Ketua Majelis Hakim PN Malang Jatuhkan Hukuman 6 Tahun 6 Bulan pada Terdakwa Kasus Narkotika
Malang | serulingmedia.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa RDA dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I. RDA dinyatakan bersalah dengan barang bukti lebih dari 5 gram narkotika, Kamis ( 30 /5/2024 ).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 138 ayat (2) yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RDA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Kelas 1 Blitar, dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan, serta Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 6 (enam) bulan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,” ujar Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,401 gram, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,50 gram, 84 butir obat keras berlogo LL, 5 pack plastik klip kosong, alat hisap sabu, pipet kaca, sekrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, plastik pembungkus, alat pelurus rambut (catok), dan sebuah HP merk Samsung beserta simcardnya.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh Penuntut Umum Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., terdakwa RDA didampingi penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, orangtua terdakwa, serta Uis Duanita, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Malang berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika.( Eno )






