Kejari Batu Kerahkan ‘Jaksa Jaga Desa’, Seluruh Kades dan Lurah Dikumpulkan untuk Bedah Risiko Hukum

Screenshot_2025-11-16-16-32-49-824_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Sabtu (15/11/2025).

Acara dihadiri sekitar 50 peserta dari seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu.

Wiweko: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Desa

Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko, menyampaikan sambutan pembuka yang menegaskan pentingnya kegiatan penerangan hukum bagi para pemangku kebijakan desa.

Wiweko menyatakan pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dengan Kejari Batu.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi ruang penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Kami berharap para kepala desa dan lurah semakin memahami aturan hukum sehingga setiap kebijakan desa berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Wiweko.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Batu yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum secara preventif kepada aparatur desa.

Kejari Batu Tekankan Program ‘Jaksa Jaga Desa’ dan Mitigasi Risiko Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk mengedepankan upaya preventif dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.

Menurut Dr. Andy, Kejari Batu menjadikan kegiatan ini sebagai langkah awal pembinaan hukum kepada para kepala desa dan lurah, terutama terkait pengelolaan dana desa dan aset desa yang rawan menimbulkan risiko hukum apabila tidak diatur dengan baik.

“Kami mengutamakan pendekatan preventif. Program Jaksa Jaga Desa menjadi instrumen utama untuk mengawal dan mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” tegasnya.

Dr. Andy juga menyoroti fungsi lain kejaksaan, yakni Jaksa Pengacara Negara, yang berperan memberikan pendampingan hukum, supervisi, serta pendapat hukum kepada aparatur negara mulai tingkat pusat hingga desa.

Program KDKMP dan Pengawalan Transparansi Nasional

Kajari Batu turut memaparkan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai kebijakan nasional berbasis Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Permenkop No. 3 Tahun 2025.

Program ini bertujuan mempercepat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa melalui pembangunan gerai, pergudangan, serta penguatan koperasi.

Kejaksaan RI, kata Dr. Andy, menjadi aktor penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas program ini melalui pendampingan hukum, monitoring, serta optimalisasi program Jaga Desa.

Persiapan Pemberlakuan KUHP Nasional

Dr. Andy juga menekankan pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional akan mulai berlaku. Karena itu, ia meminta desa dan kelurahan memperkuat Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial.

Setiap desa diharapkan memiliki mediator guna memperkuat penyelesaian konflik masyarakat tanpa harus langsung membawa perkara ke peradilan.

Membangun Sinergi dan Mencegah Risiko Hukum

Kegiatan penerangan hukum ini digelar oleh Seksi Intelijen Kejari Batu dengan tujuan memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya sinergi dengan kejaksaan dalam mencegah potensi persoalan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Batu berharap mampu:

meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa,

memperkuat jalur komunikasi dengan para kades dan lurah,

memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif,

serta memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Acara berlangsung aktif, penuh diskusi, dan menjadi wadah penting bagi para pemimpin desa untuk memperkuat integritas pemerintahan desa di Kota Batu. ( Eno).