Ngamuk di Jalan Raya Pujon, Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara, Polres Batu Amankan Pelaku

1015613_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Kabupaten Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.

Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.50 WIB.

Saat itu, pelaku yang mengemudikan dump truck melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu dengan kecepatan relatif tinggi.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku diduga nekat mendahului kendaraan lain dengan melanggar marka jalan lurus, padahal jalur tersebut sempit dan tidak diperbolehkan untuk menyalip.

Akibat manuver berbahaya tersebut, hampir terjadi tabrakan dengan pengendara dari arah berlawanan.

“Karena situasi tersebut, kedua kendaraan berhenti di lokasi kejadian dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” jelas AKBP Aris dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026).

Korban diketahui berinisial ABN (27), warga Kabupaten Kediri, yang saat itu merasa berada di jalur yang benar. Namun, cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku yang tersulut emosi turun dari kendaraan dan mengambil stang kunci roda, kemudian memukulkannya ke arah korban.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala belakang, dengan luka robek kurang lebih tiga sentimeter,” ungkap Kapolres.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan, memeriksa empat orang saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku S, yang kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di wilayah Pujon pada Selasa (10/2/2026) siang.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain stang kunci roda, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta unit dump truck yang digunakan.

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di ruang publik.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas AKBP Aris.

Terkait dugaan pengaruh alkohol, Kapolres memastikan bahwa sementara tidak ditemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.

Polres Batu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengendalikan emosi dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Jalan raya adalah ruang publik. Setiap pelanggaran dan tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan saling menghormati,” pungkasnya.( Eno).