Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah ini penting guna memastikan data pertanahan masyarakat telah terintegrasi dalam sistem digital nasional.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat dan melakukan pemutakhiran data. Momentum libur Lebaran ini bisa dimanfaatkan karena layanan tetap dibuka secara terbatas di daerah tujuan mudik,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan itu, Kantor Pertanahan yang melaksanakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta wilayah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H tetap membuka layanan terbatas.
Layanan tersebut tersedia pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang diberikan meliputi konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Menurut Shamy, pentingnya pemutakhiran data tidak lepas dari sistem administrasi pertanahan sebelum tahun 1997 yang masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan. Hal ini menyebabkan sebagian data masih berbentuk dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.
“Pemutakhiran ini dapat mencegah potensi masalah di masa depan, seperti tumpang tindih bidang tanah. Dengan data yang sudah terdigitalisasi, proses pengukuran dan pemetaan akan lebih akurat dan terjamin,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, masyarakat juga dapat mengecek status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengetahui apakah tanah yang dimiliki telah terdaftar dalam peta digital nasional.
“Masyarakat cukup memasukkan data wilayah dan nomor sertipikat. Jika sudah muncul di aplikasi, berarti aman. Jika belum, segera lakukan pemutakhiran di Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (Sar)