Jangan Keliru! Ini Perbedaan Pemisahan dan Pemecahan Sertipikat Tanah, Simak Syarat serta Biayanya

1635411_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat yang ingin menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah kini dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Layanan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.

 

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang membagi seluruh bidang menjadi beberapa sertipikat baru sehingga sertipikat induk tidak lagi berlaku, pada layanan pemisahan sertipikat induk tetap dipertahankan.

 

Hanya saja, luas tanah pada sertipikat induk akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah proses pemisahan dilakukan.

 

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru.

 

Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sedangkan pada sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.

 

Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli,

 

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

 

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan.

 

Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan akibat pembagian harta setelah perceraian.

 

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.

 

Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

 

Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan.

 

Selanjutnya, pemohon cukup memilih provinsi, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, dan menentukan penggunaan tanah sebagai pertanian atau nonpertanian untuk memperoleh simulasi biaya.

 

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan.(Sar)