Hendra Firmansyah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Pemilu
Makassar | Serulingmedia.com – Hendra Firmansyah resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar, Jumat (13/2/2026). Dalam sidang tersebut, Hendra dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.
Dalam disertasinya berjudul “Hakikat Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Umum (Studi di Provinsi Sulawesi Selatan)”, Hendra menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjunjung supremasi hukum dan keadilan.
Pemerintah, menurutnya, harus konsisten menjalankan aturan hukum sekaligus menghormati dan melindungi hak-hak rakyat, baik secara individu maupun kolektif. Kelalaian dalam penegakan hukum yang adil, kata dia, merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.
Hendra juga menekankan bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pemilu adalah wujud nyata demokrasi. Prosedur demokrasi meniscayakan pemilihan pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang dipimpin,” ujarnya dalam pemaparan disertasi.
Ujian promosi doktor tersebut dipimpin oleh Asdir II PPs UMI Prof. Dr. H. Mahfud Nurnajamuddin, SE., M.Si., dengan tim penguji yang terdiri dari Dr. H. Baharuddin Badaru, SH., MH.; Prof. Dr. Kamal Hujaz, SH., MH.; Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, SH., MH.; Dr. H. Muhammad Syafii A. Basalama, SE., MM.; serta Prof. Dr. H. Muzakkir, SH., MH.
Sementara itu, Promotor adalah Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH., dengan Co-Promotor I Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. dan Co-Promotor II Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH.
Lebih lanjut, Hendra yang juga berprofesi sebagai pengacara di Makassar mengungkapkan bahwa tingkat kriminalitas dampak pemilu di Sulawesi Selatan berada pada peringkat kelima secara nasional.
Kondisi ini, menurutnya, menegaskan urgensi pembenahan mekanisme penegakan hukum pemilu agar lebih responsif dan efektif dalam menindak pelanggaran, sehingga angka kejahatan dapat ditekan.
“Demokrasi substantif berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, rakyatlah yang berdaulat menentukan arah demokrasi,” pungkas Hendra.(Yah/Eno)






