Prof. Dr. La Ode Husen: UU Polri Kilat Berisiko Lahirkan “Dwi-Fungsi” Gaya Baru
Makassar | Serulingamedia.com – Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang berlangsung dalam waktu relatif singkat menuai sorotan dari berbagai kalangan akademisi.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.Hum., yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menilai proses legislasi tersebut menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik.
Menurut Prof. La Ode Husen, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi UU dalam rentang waktu sekitar 20 hari layak disebut sebagai “undang-undang kilat”.
Kecepatan tersebut, kata dia, justru memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pembentukan regulasi di Indonesia.
“Proses legislasi yang terlalu cepat berpotensi mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan roh dalam pembentukan undang-undang di negara demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai, alasan pemerintah yang menyebut materi perubahan hanya terbatas sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, belum cukup menjadi justifikasi atas minimnya ruang dialog publik.
Kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menurutnya harus dipandang sebagai alarm untuk memperkuat kualitas legislasi, bukan sekadar oposisi terhadap pemerintah.
Ancaman “Super Body” dan Dwi-Fungsi Baru
Sorotan lain yang disampaikan Prof. La Ode Husen berkaitan dengan kemungkinan semakin meluasnya ruang personel Polri aktif menduduki jabatan di sektor sipil.
Menurutnya, kebijakan yang membuka peluang keterlibatan Polri dalam berbagai urusan nonkepolisian, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan gizi nasional, perlu dikaji secara hati-hati agar tidak melampaui mandat konstitusional.
“Tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa penugasan aparat kepolisian aktif dalam rantai pasok pangan, mulai dari pengelolaan dapur pangan hingga aktivitas produksi pertanian, berpotensi mengaburkan batas profesionalisme institusi kepolisian.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa Polri bergerak menuju institusi yang terlalu kuat atau super body. Reformasi 1998 telah mengoreksi praktik dwi-fungsi. Karena itu, setiap perluasan peran harus dibatasi secara jelas agar tidak membangkitkan kembali memori masa lalu dalam bentuk baru,” tegasnya.
Regenerasi Terancam
Selain itu, Prof. La Ode Husen juga menyoroti rencana perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun bagi perwira tertentu.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut memiliki sisi positif karena dapat mempertahankan pengalaman dan kapasitas para perwira senior yang masih produktif.
Namun, tanpa mekanisme yang transparan, kebijakan itu dapat menimbulkan persoalan baru di tubuh institusi.
“Pengalaman senior memang aset penting. Tetapi, jika tidak diatur secara akuntabel, perpanjangan usia pensiun dapat menyumbat regenerasi, memperlambat promosi jabatan, dan berpotensi memengaruhi dinamika karier personel yang lebih muda,” katanya.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, reformasi institusi kepolisian seharusnya diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
“Polri harus tetap menjadi institusi sipil yang profesional, kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga tunduk pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Jangan sampai revisi undang-undang justru melahirkan persoalan baru yang bertentangan dengan semangat reformasi,” pungkas Prof. Dr. La Ode Husen.
Polemik UU Polri, lanjutnya, bukan sekadar perdebatan mengenai pasal demi pasal, melainkan menyangkut arah masa depan institusi kepolisian di Indonesia: apakah tetap berada dalam koridor reformasi, atau justru bergeser menuju perluasan kewenangan yang berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat penegak hukum. ( Yah/Eno).






