DPRD Dan Pemerintah Kota Malang Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi dengan Penandatanganan Pakta Integritas

DPRD Kota Malang.jpg1

Malang I serulingmedia.com – Pemerintah Kota Malang menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan menggelar penandatanganan pakta integritas dan komitmen anti korupsi. Acara ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang dan melibatkan tiga lembaga pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Senin ( 13 /5/ 2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Penandatanganan ini menjadi salah satu syarat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kota Malang.

Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penandatanganan integritas anti korupsi ini merupakan bagian dari perlawanan terhadap korupsi. Ini adalah komitmen yang disyaratkan oleh KPK dan merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder di Kota Malang.

“Penandatanganan integritas komitmen dari eksekutif dan legislatif disaksikan forkopimda terkait pokok-pokok pikiran kedua terkait komitmen anti korupsi. Itu disyaratkan oleh KPK, bagian dari komitmen pemerintah daerah,” ungkap Wahyu Hidayat.

Wahyu juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memerangi korupsi dan membangun budaya integritas yang kokoh.

“Kita tegaskan sebagai pernyataan agar punya komitmen melaksanakan tanggung jawab kita agar tidak melanggar apa yang telah kita buat dari pakta integritas,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan  penandatanganan pakta integritas oleh tiga lembaga pemerintahan di Kota Malang ini merupakan komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan.

“Kami hanya punya pokir yang diakomodir dari usulan-usulan masyarakat dan kami tidak bisa mengeksekusi. Sehingga tadi penandatanganan upaya pokir usulan DPRD dewan sama sekali tidak boleh ikut campur dalam urusan pelaksanaan,” tegasnya.

Riandiana mengingatkan pada tahun 2015, hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang terjaring KPK terkait APBD Perubahan. Oleh karena itu, sebagai anggota legislatif yang masih menjabat, ia dan anggotanya merasa memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Malang bersama instansi pemerintah terkait.

“Usulan pokir DPRD yang 2025 itu masih tanggung jawab dewan yang sekarang. Jadi untuk 2025 dewan baru belum bisa mengusulkan pokir, ini masih tanggung jawab kami 45 orang dewan periode 2019 – 2024 mengawal sampai 2025,” lanjut Riandiana.

Penandatanganan ini juga melibatkan jajaran yudikatif, termasuk Polresta Malang Kota, kejaksaan, dan pengadilan. Selain itu, turut hadir perwakilan masyarakat seperti tokoh masyarakat dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan perwakilan perguruan tinggi.

Dengan penandatanganan pakta integritas ini, Pemerintah Kota Malang berharap dapat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi dan membangun budaya integritas yang kokoh, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.( Eno ).