DKKB Dorong Pemkot Batu Biayai Penuh BPJS Ketenagakerjaan bagi Seniman Rentan

bantengan

Batu | Serulingmedia.com – DKKB Dorong Pemkot Batu Biayai Penuh BPJS Ketenagakerjaan bagi Seniman Rentan. Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) mendorong Pemerintah Kota Batu untuk membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seniman yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Dorongan ini disampaikan seiring rencana pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku seni di Kota Batu.

Saat ini, tercatat sebanyak 35 seniman telah ter-cover dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun DKKB menegaskan, kebijakan tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan mengutamakan seniman yang menjadikan aktivitas seni sebagai mata pencaharian utama.

“Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi seniman yang benar-benar membutuhkan. Dari data sementara 35 orang yang sudah terdaftar, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan yang lebih menyeluruh,” ujar perwakilan DKKB, Narto, Jum’at (27/2/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah pelaku seni di Kota Batu diperkirakan mencapai ratusan orang, meliputi berbagai bidang seperti seni pertunjukan, musik, tari, teater, seni rupa, hingga ekonomi kreatif berbasis budaya. DKKB menilai idealnya 50–70 persen pelaku seni yang masuk kategori rentan dan belum memiliki perlindungan kerja dapat ter-cover program jaminan sosial ketenagakerjaan.

DKKB juga menyoroti pentingnya kejelasan skema pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika iuran masih dibebankan kepada seniman secara mandiri, maka program tersebut dinilai belum memberikan solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan pelaku seni.

“Perlu diperjelas, apakah iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan ini sepenuhnya dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah. Jika masih ada kewajiban iuran mandiri, maka secara substansi tidak ada perbedaan dengan mendaftar langsung sebagai peserta mandiri,” tegas Narto.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto menyatakan pemerintah daerah merespons positif usulan DKKB. Bahkan, pihaknya telah meminta data seniman untuk dilakukan proses verifikasi.

“Data seniman sudah kami minta dan saat ini sedang diverifikasi. Tahun lalu, tepatnya 2025, jumlah seniman yang terdaftar mencapai 93 orang. Memang pemerintah yang menanggung biayanya,” tegas Onny melalui sambungan telepon, Jum’at (27/2/2026).

Sementara itu, budayawan Kota Batu Didik Sumintardjo menilai gagasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seniman sebagai langkah strategis dan patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan pentingnya pemisahan antara seniman murni dan seniman sambilan.

“Harus dibedakan antara seniman murni yang menjadikan seni sebagai mata pencaharian utama dengan seniman sambilan yang memiliki pekerjaan lain. Seniman murni inilah yang paling membutuhkan perlindungan BPJS agar aktivitasnya terlindungi,” ungkap Didik.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi seniman saat menghadapi risiko sosial, seperti sakit atau musibah ketika menjalankan aktivitas kesenian.

“Misalnya ketika dia sakit atau mengalami musibah, ada jaminan yang melindungi. Ini penting agar seniman bisa berkarya dengan tenang,” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan DKKB serta respons positif dari pemerintah daerah dan pelaku budaya, diharapkan kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seniman di Kota Batu dapat segera terwujud secara adil, berkelanjutan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan seniman kecil yang rentan. (Eno)