Keadilan Anak Dipertanyakan, Vonis Ringan Kasus Cabul Ponpes Punten Disorot Tajam

WARGA PROTES_11zon

Batu | Serulingmedia.comKeadilan anak kembali dipertanyakan menyusul vonis ringan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Punten, Kota Batu. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa menuai kritik keras dari warga dan lembaga perlindungan anak.

Merespons putusan tersebut, Komunitas Warga Batu Peduli Keadilan bersama perwakilan orang tua korban dan sejumlah lembaga pendamping menggelar pertemuan di Posketan 3 Jalan Patimurah, Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyampaian sikap atas vonis yang dinilai belum mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak korban.

Pertemuan dihadiri 13 orang dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan orang tua korban, LBH Apik Batu, Suara Perempuan Desa ( SPD ), Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, KPS, KBC, serta psikolog dan asisten psikolog.

Amar Putusan PN Malang

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Senin, 2 Februari 2026, di PN Malang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. Majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban, yakni Rp49.138.740 kepada anak korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada anak korban berinisial AKPR.

Dalam amar putusan juga ditegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, kewajiban restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, yakni Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dinilai Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

Dalam diskusi, peserta menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Peserta juga menyoroti prinsip lex specialis derogat legi generalis, yang mewajibkan penerapan undang-undang khusus dibanding hukum pidana umum. Terlebih, pelaku merupakan pendidik, sehingga secara hukum dimungkinkan adanya pemberatan hukuman hingga sepertiga.

“Putusan ini menunjukkan tindak pidana terhadap anak belum dipandang sebagai kejahatan serius, padahal dampaknya sangat panjang bagi korban,” demikian salah satu kesimpulan pertemuan.

Trauma Korban dan Restitusi Dinilai Minim

Dampak psikologis korban menjadi sorotan utama. Dua anak korban disebut mengalami gangguan emosional, hilangnya rasa aman, serta kesulitan melanjutkan pendidikan. Salah satu korban bahkan terpaksa pindah sekolah dan enggan kembali bersekolah akibat trauma mendalam.

Selain itu, besaran restitusi dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan pemulihan trauma jangka panjang yang kompleks dan berkelanjutan.

Desak Jaksa Ajukan Banding

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Warga Batu Peduli Keadilan bersama lembaga pendamping mendesak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding demi kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan seksual.

Seluruh sikap dan keberatan tersebut dituangkan dalam surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, cq Jaksa Penuntut Umum, dan ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir.

Surat itu diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum agar setiap proses hukum benar-benar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan gender, serta komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. ( Eno)