Di Balik Tembok Hukum, Kejari Batu Menjahit Retak-Redam Rumah Tangga
Batu | Serulingmedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan bahwa tugas penegakan hukum tidak selalu berkutat pada berkas perkara, dakwaan, dan ruang sidang.
Ada sisi lain yang lebih lembut, lebih menyentuh, dan sering kali tidak terlihat publik: menjadi penengah saat keluarga warga tengah berada di ambang perpecahan.
Hal itu tampak pada Selasa, 2 Desember 2025. Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Batu yang biasanya sibuk dengan rapat penanganan perkara, pagi itu berubah menjadi ruang mediasi yang penuh harapan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) memfasilitasi proses perdamaian bagi pasangan suami istri berinisial H dan N, warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, yang sedang berada dalam konflik rumah tangga.
Pasangan ini datang dengan hati yang berbeda: satu penuh kegelisahan, satu lagi penuh kelelahan. Namun keduanya sepakat bahwa mereka masih ingin mencoba memperbaiki rumah tangga.
Mereka membutuhkan ruang aman untuk berdialog—dan Kejari Batu menghadirkannya.
Dipimpin langsung oleh Kasi Datun, Reynold, SH, MH, proses mediasi dilakukan dengan pendekatan hukum yang humanis.
Reynold tak hanya membacakan poin-poin hukum, tetapi juga berusaha memahami dinamika emosional kedua pihak.
Suaranya tenang, tatapannya sesekali menegaskan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga bukan sekadar soal benar atau salah.
“Kami di DATUN tidak hanya bekerja pada ranah dokumen dan aturan. Ada nyawa, ada keluarga, ada masa depan yang harus dijaga. Tugas kami memastikan bahwa kesepakatan ini lahir dari hati, bukan dari tekanan,” ujar Kasi Datun dengan tutur lembut yang meneduhkan suasana.
Ia menjelaskan secara perlahan mengenai konsekuensi hukum, sambil tetap mengarahkan pasangan tersebut pada nilai-nilai ajaran Islam tentang islah (perdamaian), musyawarah, serta menjaga kehormatan keluarga.
Menurutnya, penyelesaian damai adalah jalan terbaik untuk mencegah kekerasan, menghindari retaknya rumah tangga, dan menjaga stabilitas sosial.
“Kita semua menginginkan rumah tangga yang selamat—selamat jiwanya, selamat akalnya, selamat kehormatannya. Itu juga sejalan dengan maqasid syariah yang menjadi pijakan kami dalam proses ini,” tambah Reynold.
Ketegangan perlahan mencair ketika substansi kesepakatan dibacakan dengan sabar. Ada kewajiban yang harus dipenuhi, ada larangan yang harus dijaga, dan yang terpenting: ada tekad untuk memperbaiki hubungan.
Pasangan tersebut akhirnya menandatangani Surat Kesepakatan Suami Istri di hadapan Jaksa Pengacara Negara, diiringi suasana haru yang menandai awal baru bagi keduanya.
Bagi pasangan H dan N, hari itu menjadi momen untuk kembali menata hati. Bagi Kejari Batu, itu adalah bukti bahwa lembaga hukum dapat hadir dengan wajah yang ramah, penuh empati, dan peduli pada ketenteraman masyarakat hingga ke lingkup paling kecil: keluarga.
Kejari Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengutamakan kemanfaatan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan.( Eno).






