Bantah Jadi Penyebab Penumpukan Sampah, Pedagang Pasar Pagi Among Tani Pertimbangkan Pindah,

IMG-20250210-WA0092

Batu | Serulingmedia.com – Ratusan pedagang Pasar Pagi yang saat ini berjualan di lahan parkir Pasar Among Tani mempertimbangkan untuk mencari lokasi baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan bahwa mereka menjadi penyebab utama penumpukan sampah di kawasan pasar.

Ketua Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) Pasar Pagi, Sutrisno, mengungkapkan bahwa dari 1.098 pedagang terdaftar, hanya sekitar 700 yang aktif berjualan setiap hari. Mereka ingin membuktikan bahwa keberadaan mereka bukan faktor utama dalam permasalahan sampah di pasar tersebut.

“Kami ingin buktikan jika kami keluar dari komplek Pasar Among Tani, apakah pasar akan benar-benar nol sampah,” ujar Sutrisno saat ditemui di Café Cobek, Senin siang (10/2/2025).

Menurutnya, pedagang tidak menempati lahan parkir secara gratis, melainkan membayar retribusi harian sebesar Rp 4.000. Biaya tersebut terdiri dari Rp 2.000 untuk sewa lahan parkir—yang setara dengan tarif kendaraan—dan Rp 2.000 untuk retribusi pasar.

“Apakah uang itu masuk ke pendapatan parkir atau tidak, itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Selain itu, setiap pedagang juga mengeluarkan Rp 8.000 per hari, terdiri dari Rp 2.000 untuk dana kebersihan dan Rp 6.000 untuk biaya bongkar lincak (lapak dagangan). Sutrisno menegaskan bahwa pedagang Pasar Pagi bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

“Produksi sampah kami dikumpulkan dan diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bukan dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Among Tani. Kalau ada yang melihat kami menghimpun sampah di TPS, itu hanya sementara sebelum kami angkut,” jelasnya.

Selain itu, Sutrisno menyebut bahwa setiap pedagang rata-rata mengeluarkan dana sekitar Rp 100.000 per hari untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran kepada UPT Pasar, KSM, sewa gudang, pembelian air bersih, serta upah buruh angkut barang.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Among Tani, Dewi Putri, menegaskan bahwa retribusi harian sebesar Rp 4.000 yang dikenakan kepada pedagang Pasar Pagi telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Ukuran lincak atau bedak sudah diseragamkan 2 m², jadi dikenakan Rp 4.000 setiap hari, dan masuk ke kas negara,” terang Dewi Putri.

Dengan adanya polemik ini, para pedagang berharap ada solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan mereka tanpa mengganggu ketertiban dan kebersihan Pasar Among Tani.(Eno)