APBN Tanah Krik! 20 Ribu Sengketa Menggunung, Doktor UMI Bongkar Akar Kekacauan Pertanahan Nasional
Makassar | Serulingmedia.com — Krisis kepastian hukum pertanahan di Indonesia kembali mencuat.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan fakta mengejutkan: sejak 2017 hingga 2022, lebih dari 20 ribu bidang tanah masuk kategori sengketa dan konflik.
Tidak hanya itu, hingga Oktober 2024 tercatat 13,8 juta bidang tanah bersertifikat tidak memiliki peta lahan, sehingga rawan tumpang tindih dan memicu konflik hukum berkepanjangan.
Kondisi kronis ini diungkapkan secara gamblang oleh Ahmad Farid Saputra HS dalam disertasinya mengenai Hakikat Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik di Sulawesi Selatan.
Pemaparan itu disampaikan saat ia menjalani uji kompetensi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Perdata pada Program Pascasarjana UMI Makassar, Rabu (1/4/2026).
Ujian dipimpin oleh Prof. Dr. La Ode Husen, SH., M.Hum., Direktur PPs UMI Makassar, didampingi Co-Promotor II Dr. Abdul Qahas, SH., MH, Co-Promotor I Prof. Dr. Kamal Hijaz, SH., MH, serta Promotor Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH., MH.
Sejumlah akademisi senior turut menjadi penyanggah, di antaranya Prof. Dr. Zainuddin, Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, Prof. Dr. Rinaldy Bima, Dr. Ilham Abbas, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, dan Dr. Hj. Nurjannah Abnah.
Dalam pemaparannya, Ahmad Farid menegaskan bahwa pembeli beritikad baik justru sering menjadi korban paling nyata dari lemahnya sistem administrasi pertanahan nasional.
Padahal, pembeli beritikad baik adalah pihak yang melakukan transaksi secara sah, terbuka, jujur, dan membayar lunas harga objek tanah.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan serius antara norma hukum tertulis, implementasi kebijakan pertanahan, dan putusan pengadilan, yang menyebabkan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik sering kali mandek di tengah jalan.
“Masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dibeli dengan benar,” tegasnya.
Paparan disertasi tersebut menjadi alarm keras bahwa reformasi pertanahan harus dilakukan secara sistemik, terutama dalam memperkuat basis data, sinkronisasi regulasi, dan penegakan hukum yang konsisten (Yah/Eno)






