Korupsi Keringanan Retribusi, Sekda Singkawang Resmi Ditahan: Negara Rugi Rp3,1 Miliar

Screenshot_2025-07-11-04-58-56-275_com.whatsapp-edit

Singkawang | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan dan menahan Sekretaris Daerah Kota Singkawang (S) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (10/7/2025).

Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,14 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025, dan diperkuat dengan hasil ekspose tim penyidik yang menyatakan telah ditemukan dua alat bukti yang sah.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang, berdasarkan Surat Penahanan Nomor TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025.

Modus: Keringanan dan Penghapusan Denda

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG).

Namun, hanya berselang beberapa hari, perusahaan itu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Singkawang.

Wali Kota kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL/2021, yang memberikan keringanan sebesar 60%, menghapus denda administrasi, dan mengizinkan pembayaran secara angsuran selama 120 bulan. Alhasil, nilai retribusi menyusut drastis menjadi Rp2,09 miliar saja.

Tak hanya itu, pengelolaan perjanjian dilakukan secara tertutup, tanpa prosedur tender sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat penyidik menetapkan unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum administratif.

Kerugian Negara: Rp3,14 Miliar

Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total potensi kerugian negara mencapai Rp3.142.800.000.

Jumlah ini merupakan selisih antara kewajiban awal PWG dan nilai retribusi yang telah dikurangi lewat SK Wali Kota.

Tersangka Diduga Abaikan Konsultasi Pusat

Kajari Singkawang, Nur Handayani, S.H., M.H., menyebutkan bahwa tersangka tidak mengindahkan hasil konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat.

“Tindakan tersangka sejak awal cenderung untuk menghindari aturan, khususnya soal tender terbuka. Ini demi mengakomodasi satu pihak, yakni PT Palapa Wahyu Group,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Komitmen Bersih-Bersih Aset Daerah

Nur Handayani memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

Ia juga mengimbau agar semua pihak di lingkungan Pemkot Singkawang berhenti mempermainkan aset daerah demi kepentingan pribadi atau korporasi.

“Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras. Aset daerah adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tunduk pada hukum,” pungkas Kajari.

Langkah tegas Kejari Singkawang ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyimpangan dan kolusi dalam pengelolaan kekayaan daerah tidak akan ditoleransi, sekecil apa pun bentuknya.( Pol/Eno).