Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Sabu: Peringatan Keras untuk Bandar Narkoba

IMG-20250710-WA0047

Balikpapan | Serulingmedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 7.067,51 gram (lebih dari 7 kilogram), Kamis (10/07/2025).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky S., S.I.K., M.H., dan mencakup enam laporan polisi yang berbeda, dengan jumlah sabu bervariasi mulai dari puluhan hingga ribuan gram.

Dari masing-masing kasus, sebanyak 5 gram sabu disisihkan sebagai barang bukti persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed.

Pelaku utama yang ditangkap, berinisial BA, dibekuk di kawasan Samarinda Ulu.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan langkah ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya tegas.

Langkah tegas yang diambil Ditresnarkoba Polda Kaltim ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga serta dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Etam.( Aan/Eno).