Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Kota Batu: Lima Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar
Batu | Serulingmedia. Com – Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu periode 2021-2023 akhirnya mencapai babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan lima tersangka dari total 152 saksi yang diperiksa.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH, MH, SCCL, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batu, Kamis (9/1/2025).
“Penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Setelah data kuat dan akurat serta nilai kerugian negara disampaikan oleh tim akuntan publik, hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” tegas Didik, didampingi lima Kepala Seksi Kejari Batu.

Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kajari Batu menjelaskan, dari total pencairan dana KUR sebesar Rp6,235 miliar untuk 110 debitur, kerugian negara akibat tindak pidana para tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kelima tersangka berinisial JWP, MHC, AS, NA, dan AZ, dengan peran masing-masing yang saling terkait.
Salah satu tersangka, JWP, merupakan pegawai internal BRI yang berperan sebagai mantri, bertugas melakukan analisis dan memberikan persetujuan kredit. Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang diduga bekerja sama dengan JWP untuk memanipulasi data.
Tersangka menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan aksinya, yakni Tempilan dan Topengan. Pada modus Tempilan, sebagian dana pencairan kredit disisihkan untuk keuntungan pribadi para tersangka. Sedangkan pada modus Topengan, debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha dibuat seolah-olah memiliki usaha untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Langkah Hukum dan Penahanan Tersangka
Sejak dimulainya penyidikan, tim Kejari Batu telah memeriksa 152 saksi dan mengamankan 350 barang bukti berupa dokumen penting. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat laki-laki di antara mereka ditahan di Lapas Lowokwaru, sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan melihat perkembangan di persidangan untuk memastikan hukuman sesuai dengan peran masing-masing tersangka, agar keadilan tercapai,” ujar Didik.
Pesan untuk Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Kredit Usaha Rakyat, yang seharusnya mendukung pengembangan usaha kecil, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kajari Batu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami ingin memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan kerugian negara dapat diminimalkan,” kata Didik.
Harapan untuk Masa Depan
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan dan pemerintah untuk memperketat pengawasan dan regulasi terkait pengelolaan dana publik. Dengan demikian, program pemberdayaan ekonomi seperti KUR dapat berjalan sesuai tujuan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat kembali terbangun.( Eno).






