Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Rilis Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Batu | Serulingmedia.com– Kantor Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar rilis hasil operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Balai Kota Among Tani, Jumat pagi (20/12/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat, didukung oleh penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, mengungkapkan hasil penindakan selama Desember 2024 dalam dua operasi terpisah:
1. Operasi di Toko Jalan Suropati, Pesanggrahan (3 Desember 2024)
Tim gabungan menemukan 1.280 bungkus rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai dengan total 24.200 batang. Barang tersebut bernilai Rp34.297.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000.
2. Operasi di Toko Jalan Bima, Desa Pendem (19 Desember 2024)
Ditemukan 166 bungkus rokok ilegal sebanyak 3.276 batang dengan nilai barang sebesar Rp4.520.880. Kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp2.462.136.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi profesional antara Bea Cukai Malang, Satpol PP, aparat penegak hukum di Kota Batu, serta dukungan masyarakat dan media. Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi dan tidak menjual atau membeli rokok ilegal,” ujar Dwi Prasetyo Rini.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa biaya.

Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, Soewarno SE, menegaskan dukungan penuh pihaknya kepada Bea Cukai Malang terhadap operasi ini.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Semua barang bukti dari kedua operasi tersebut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.( Eno ).





